Sriwijayatoday.com (TANJUNGBALAI) -Massa Gerakan Masyarakat Pengawal Kebijakan Publik Indonesia (GMPKP-I) Mendatangi Kantor Kepala Cabang Dinas Pendidikan Tanjungbalai provinsi sumatera utara terkait permasalahan yang di hadapi guru tidak tetap rabu 27/10.
Dalam orasi nya, Ketua Umum GMPKP-I khaidir Rahman menyampaikan ada nya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala Sekolah SMK N 6 Tanjungbalai. Mulai dari keterlambatan gaji GTT sampai dugaan ketidak sesuaian jam pelajaran yang mereka jalan kan dengan laporan pihak sekolah ke dinas pendidikan sumatera Utara.
” kami sudah meminta bukti transferan gaji GTT dari provinsi ke rekening sekolah, tapi sampai saat ini kepala sekolah SMKN 6 Tanjungbalai dan Bendahara sekolah tidak berkenan memberikan nya. Ada apa? Kenapa kepala sekolah dan bendahara tidak memberikan nya? Hal ini semakin menguat kan dugaan kami ada nya kecurangan dalam hal penggajian guru tidak tetap.” kata nya.
Masih menurut nya, masalah ini GMPKP I akan membuat laporan resmi ke Kejari Tanjungbalai Asahan agar kebenaran akan terungkap.
“hari ini, kami datang ke kantor kacabdis ini untuk menyampaikan apa yang terjadi di SMKN 6 Tanjungbalai. Agar kepala cabang dinas pendidikan Tanjungbalai mengevaluasi atau mencopot jabatan kepala sekolah dari yang menjabat sekarang” pungkas nya.
Pihak yang menerima GMPKP I Muktar Marbun, S.Pd M.Eng, selaku Kasubbag TU Di kantor cabang dinas pendidikan Tanjungbalai mengatakan, bahwa benar ada selisih keuangan di rekening sekolah SMKN 6. Dan sudah di kembalikan ke provinsi.
“menurut informasi yang kami terima, bahwa ada selisih uang gaji GTT di rekening sekolah mereka, dan menurut informasi sudah mereka kembalikan ke provinsi” jelas nya.
Mendengar penjelasan dari kasubag cabdis pendidikan Tanjungbalai, massa GMPKP I membubarkan diri setelah berjanji akan datang kembali dengan jumlah massa yang lebih besar.
Ditempat terpisah, ketua KOMPAK (koalisi mahasiswa Peduli Kota) Tanjungbalai Ramadhansyah Batubara mengatakan, hal yang sangat sulit diterima akal kalau ada selisih pembayaran gaji guru tidak tetap di rekening sekolah. Karena sistem pembayaran gaji GTT adalah sesuai anggaran APBD pertahun. Dan jumlah gaji yang mereka terima sesuai dengan roster jam belajar yang dilaporkan pihak sekolah.
Dan ia mengatakan akan lebih mendalami masalah ini. Dan apabila perlu, KOMPAK dan GMPKP-I siap berkoalisi untuk memperjuangkan guru tidak tetap di SMKN 6 Tanjungbalai.
“sedikit aneh saya rasa penjelasan dari pihak cabang dinas Pendidikan Tanjungbalai. Sedikit tidak masuk akal ada selisih pembayaran gaji GTT. Karena pembayaran gaji GTT dari APBD Provinsi sumatera utara setiap tahun nya. Dan kepala sekolah dan bendahara sekolah SMKN 6 Tanjunga balai harus menunjukkan bukti kalau dugaan pihak GMPK-I tidak benar. Dan kalau ada selisih gaji GTT, kepala sekolah dan bendahara SMKN 6 harus mampu menunjukkan bukti pengembalian” pungkas nya. (Rizky)