Gunakan Ijazah Palsu Pak kades Gol
Sriwijayatoday / SERGAI – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Serdang Bedagai ( Sergai ) hari ini Rabu (7/11/2022) melaksanakan eksekusi terhadap Suhardi selaku Kepala Desa ( Kades ) Blok X ( sepuluh ) Kecamatan Dolok Masihul yang terbukti menggunakan ijazah palsu paket B untuk kepentingan dirinya menjadi Kades.
Menurut Kajari Sergai Muhammad Amin melalui Kasi Intel Renhard Harve didampingi jaksa eksekutor Freddy VZ Pasaribu, eksekusi ini dilakukan karena berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 3051/ K / pidsus / 2022 menolak permohonan Kasasi.
“Dari petikan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 1583 / pidsus / 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah nomor 328 yang amarnya menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan dan denda sejumlah lima juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan”. Jelas Renhard Harve.
Selanjutnya kata Renhard, Suhardi akan menjalani eksekusi di Rutan Tebing Tinggi.
Penulis : YUKA