Lahat, SRIWIJAYATODAY.COM – AS (39) warga Pagar Alam Selatan, terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi tahanan Mapolsek Pajar Bulan Lahat.
AS, diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pajar Bulan Lahat, karena ulahnya membobol pintu bengkel Jonsi Hairul.
Berprofesi sebagai buruh harian, tidak membuat dirinya puas dengan hasil yang didapatkannya sehari-hari.
Himpitan ekonomi, menjadi alasan utama dirinya melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Hal ini diungkapkan Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.I.K., M.T., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, S.H.,.
Lispono mengungkapkan, AS ditangkap karena ulahnya melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polsek Pajar Bulan Resor Lahat.
“AS ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Pajar Bulan Lahat pada hari Selasa, 04 Juli 2023. Pukul 02.00 WIB.” Ungkap Lispono.
“Pelaku ini, melakukan perbuatannya dengan cara mencongkel pintu Folding gate bengkel menggunakan besi. Setelah itu, Pelaku langsung masuk ke dalam bengkel. Mencuri barang-barang yang berada di dalam bengkel.” Kata Lispono dalam keterangan tertulisnya yang berjudul (Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat) pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Berikut ini adalah barang bukti yang berhasil disita Polisi dari tangan tersangka AS: 1 unit Trafo las 900 Watt merk Rhino, 1 unit Trafo las 450 Watt merk Rhino, 1 unit Gerinda merk Haston, 1 unit mini speaker aktif merk Niko, 1 unit bor merk BOSCH, dan Kunci ring pas ukuran 8,10,12,13, dan 14.
Pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pajar Bulan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku akan disangkakan dengan pasal 363 KUHP atas perbuatannya melakukan tindak pidana Curat.” Tandasnya.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM