Jakarta, Sriwijaya Today – Organisasi Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan Mendorong Indonesia Emas 2045” sebagai langkah konkret mendorong penyempurnaan kebijakan kewarganegaraan nasional agar lebih inklusif dan adaptif terhadap tantangan global.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai unsur dari lembaga legislatif, eksekutif, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk membahas urgensi perlindungan hukum bagi anak hasil perkawinan campuran dan diaspora Indonesia yang selama ini menghadapi keterbatasan status hukum akibat asas kewarganegaraan tunggal.
Ketua Umum HAKAN, Analia Trisna menilai, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan sudah tidak lagi relevan dengan dinamika sosial masyarakat Indonesia modern. Banyak anak hasil perkawinan campuran kehilangan status WNI karena batas waktu memilih kewarganegaraan hanya sampai usia 21 tahun, padahal pada usia tersebut sebagian besar masih menempuh pendidikan tinggi di luar negeri.
Dalam forum ini, HAKAN mengusulkan batas usia memilih kewarganegaraan diperpanjang dari 21 menjadi 26 tahun agar anak hasil perkawinan campuran memiliki waktu yang realistis untuk menentukan identitas kewarganegaraannya, dibentuk Peraturan Presiden tentang Sistem Fasilitas Diaspora Indonesia (FDI), yang memberi kemudahan bagi keturunan Indonesia di luar negeri untuk tetap bekerja, berinvestasi, dan berkontribusi bagi tanah air tanpa melanggar asas tunggal kewarganegaraan, serta diberlakukan keringanan naturalisasi bagi anak hasil perkawinan campuran yang telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia, dengan penghapusan syarat masa tinggal minimum dan biaya administrasi yang lebih ringan.
“Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengubah fenomena brain drain menjadi brain gain, sehingga potensi sumber daya manusia keturunan Indonesia di luar negeri dapat kembali berkontribusi untuk pembangunan nasional,” ujar Analia Trisna di Aula Club House Bukit Podomoro, Jakarta Timur. Kamis, (06/112)/2025).
FGD ini menghasilkan rancangan rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR RI agar revisi UU Kewarganegaraan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Melalui inisiatif ini, HAKAN berkomitmen mendorong terwujudnya sistem hukum yang tidak hanya melindungi hak kebangsaan, tetapi juga memperkuat peran diaspora Indonesia sebagai mitra strategis menuju Indonesia Emas 2045.
Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) adalah organisasi yang berfokus pada advokasi hukum, kebijakan publik, dan perlindungan sosial bagi keluarga perkawinan campuran dan diaspora Indonesia, dengan misi memperkuat peran mereka dalam pembangunan nasional.
(Megy Aidillova)
Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com















