RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:46 WIB

Halangi Jarak Pandang dan Demi Keselamatan, KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Empat Bangunan Liar di Sekitar Perlintasan Sebidang

Redaksi - Penulis Berita

Dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan para pengguna jalan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan penertiban terhadap empat bangunan liar yang berdiri di sekitar perlintasan sebidang pada Minggu (3/8). Keberadaan bangunan tersebut dinilai mengganggu jarak pandang pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Penertiban dilakukan di dua titik lokasi berbeda, yakni di sekitar JPL No. 310 Km 185+2 dan JPL 308a Km 183+1 pada petak jalan Lamongan–Surabayan. Seluruh bangunan yang ditertibkan berdiri tanpa izin di atas lahan milik PT KAI dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan resmi.

“Penertiban ini merupakan wujud komitmen KAI dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang. Bangunan liar yang menghalangi jarak pandang dapat menimbulkan risiko kecelakaan, baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta,” ujar Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya.

Baca Juga :  SQD dan YFII Gebrakan dari Aset Keuangan Terdesentralisasi (DeFi)?

Penertiban dilakukan di dua titik, yaitu:

– 1 bangunan di dekat JPL 310 Km 185+2 milik warga Desa Plosowayu, Kecamatan Lamongan.

– 3 bangunan di dekat JPL 308a Km 183+1 milik warga Desa Tanon dan Karanglangit, Kecamatan Sukodadi dan Lamongan.

Sebelum dilakukan pembongkaran, KAI telah melakukan tahapan sosialisasi kepada para pemilik bangunan serta menerbitkan Surat Peringatan (SP) pada 19 Juli 2025. Koordinasi intensif juga dilakukan bersama para pemangku kepentingan, termasuk Polsek, Koramil, Dinas Perhubungan, Kepala Desa, Camat, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, dan Dinas PUPR Kabupaten Lamongan untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan sesuai prosedur.

Seluruh rangkaian kegiatan diawali dengan safety briefing guna menekankan pentingnya keselamatan kerja. Proses pembongkaran dilakukan secara persuasif dan humanis, dengan melibatkan langsung para pemilik bangunan.

Baca Juga :  Apa Efek Samping Postinor 2 terhadap Haid?

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk meminimalkan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang. KAI memastikan seluruh proses dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan telah melalui tahapan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” imbuh Luqman.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan atau melakukan aktivitas di area terlarang sekitar jalur kereta api. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan lahan di sekitar jalur kereta api untuk mendirikan bangunan atau aktivitas lain yang dapat membahayakan keselamatan bersama,” tutupnya.

PT KAI Daop 8 Surabaya senantiasa berkomitmen menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api serta mendukung terciptanya perlintasan sebidang yang tertib, aman, dan bebas hambatan.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 4 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Masa Depan Digital BPR Tiba: BPR Vima & Konnco Studio Bersinergi dalam Pengembangan Digital Banking

Ekonomi

Perguruan Tinggi Perlu Melakukan Hal Ini untuk Kurangi Tingkat Mahasiswa Putus Kuliah

Ekonomi

JOGGO, Fashion Leather Premium dari Jepang Hadir di Indonesia

Ekonomi

Nusantara Global Network Bermitra dengan MTrading untuk Meningkatkan Kesempatan Program Introducing Broker (IB) di Asia Tenggara

Ekonomi

Jogging Track di Polder Semarang Tawang Hadirkan Ruang Publik Sehat di Depan Stasiun Semarang Tawang

Ekonomi

Inovasi Baru! Kopi Sorgtime Keliling Hadir dengan Sepeda Listrik di Surabaya

Ekonomi

Green Skilling #23 Angkat Isu Pendidikan Iklim dan Kolaborasi Hijau

Ekonomi

KAI Divre III Palembang Imbau Pelanggan Patuhi Ketentuan Baru Membawa Power Bank di Kereta Api