SRIWIJAYATODAY.COM MUARA ENIM – Adanya dugaan percobaan perampasan dan penyitaan terhadap sejumlah alat berat milik PT. Triatama Niaga Berjaya (TNB) yang di lakukan oleh sejumlah oknum karyawan dari PT. BRI Mulfinance Indonesia (BRIF) dan PT. Bencoolen Jaya Mandiri (BJM) sangat di sayangkan dan di sesalkan oleh salah satu kuasa hukum dari PT. TNB.
Menurutnya, tindakan yang di lakukan oleh sejumlah oknum karyawan PT. BRIF dan PT BJM tersebut, telah menciderai adanya proses hukum dari kedua belah pihak yang sedang berlangsung di Pengadilan saat ini. Sabtu, (4/6/2022).
” Kami sebagai pihak penggugat sangat menyesesalkan dan menyayangkan adanya tindakan dugaan perampasan dan penyitaan secara paksa yang di lakukan oleh oknum tersebut ya. Dan kami minta, kepada pihak tergugat untuk tolong hormati dan hargai adanya proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan saat ini ,” ujarnya Palen Satria SH perwakilan Kuasa Hukum dari PT TNB kepada media ini Sabtu, (4/6/2022) siang.
Palen Satria SH menjelaskan, tindakan yang di lakukan oleh sejumlah karyawan tersebut dinilainya dapat merugikan pihak klien nya sebagai pihak penggugat.
Karena sejumlah alat di sengketakan tersebut, merupakan dalam status Quo karena sudah diajukan dalam gugatan perdata pada tanggal 24 April 2022 dengan Nomor : 229/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan diagendakan Sidang Pertama tanggal 19 Mei 2022 lalu.
Menurutnya, lanjutnya Palen, berdasarkan didalam perjanjian kedua belah pihak pasal 36 ayat (1) dalam Penyelesain Perselisihan Pemilihan dan Domisili sudah jelas mengatakan, didalam semua perselihan yang timbul berkaitan dengan perjanjian sewah pembiayaan wajib di selesaikan secara musyawarah.
Namun faktanya, pihak tergugat tidak menghormati dan menghargai adanya proses hukum sedang berlangsung dengan mencoba menyita dan merampas secara paksa sejumlah alat berat milik PT. TNB yang nyaris terjadi bentrok di lapangan antara karyawan dari kedua belah pihak.
” Sebelum adanya putusan dari Pengadilan yang kami layangkan sebagai penggugat, kami minta kepada pihak tergugat untuk menghormati proses hukum sedang berlangsung saat ini dengan tidak main sita dan rampas sendiri ,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Minggu, tanggal 22 Mei 2022 pukul 15.30 petang telah terjadi dugaan pengambilan secara paksa 2 (dua) unit Excavator milik PT.Tritama Niaga Berjaya di lokasi Jalan Hauling PT. Bara Alam Utama oleh PT. BRI Multifinance Indonesia dan PT. Bencoolen Jaya Mandiri di parkiran unit PT. Tritama Niaga Berjaya Site IUP PT. Bumi Merapi Energi – Desa Ulak Pandan, Kec. Merapi Barat.
Namun, sempat terhenti adanya upaya pencegahan baik dari security dan karyawan PT. Tritama Niaga Berjaya, dan akhirnya alat tersebut tetap keluar dikarenakan kalah dalam jumlah personil.
Dan saat ini sejumlah alat berat dapat di hentikan kembali oleh pihak penggugat dan terparkir di jalan Muara Enim-Pelembang Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan informasi berhasil di himpun, PT. TNB merupakan pihak pertama sebagai penggugat yang mengalami adanya tunggakan kepada PT. BRIF sebagai pihak kedua tergugat. Namun, PT.BRIF tergugat, malah menyita secara paksa aset objek yang di sengketakan milik PT. TNB. Karena sudah di pihak ketigakan PT. BRIF kepada PT.BJM.
Sementara itu, pihak PT. BRIF Jimi saat di konfirmasi kepada media ini mengatakan, tidak membenarkan apa yang telah di sangkakan dan di tuduhkan kepada pihaknya tersebut.
” Itu tidak benar pak, kami melakukan sesuai prosedur dan pada malam ini juga kami akan membawa alat tersebut untuk kami bawak ,” singkat nya saat di konfirmasi media ini melalui sambungan telpon.
Terpisah, Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK M.SI saat di konfirmasi terkait adanya vidio yang beredar adanya adu mulut dan nyaris terjadi kontak fisik antara karyawan yang bersengketa tersebut. Aris menambahkan, semuanya kondusif dan tidak terjadi keributan.
” Semuanya, aman tidak ada keributan dan kondusif kok ,” singkantnya. (RI)
RED