RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:58 WIB

HEADLINE NEWS : Penyidikan Perkara Kasus Pengelolaan Dana Hibah PMI, Kejari Muara Enim Segera Tetapkan Tersangka

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Status penyidikan perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Danah Hibah Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Muara Enim, segera memasuki tahap penetapan tersangka.

Pernyataan ini diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Dr. Rudi Iskandar, S.H., M.H., saat menggelar ‘Coffee Morning dan Ramah Tamah bersama Insan Pers’ di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim. Kamis, (03/07/2025).

Didampingi Kasi Intelijen, Arshita Agustian, S.H.,M.H., Kasi Pidsus, Krisdiyanto, S.H., M.H., berserta staff jajaran. Rudi mengungkap, proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Muara Enim, telah sampai ke tahap audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Menurutnya, saat ini Kejaksaan Negeri Muara Enim masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

“Kejaksaan sudah mengantongi tersangkanya,” kata Rudi.

“Menunggu hasil audit, setelah itu penetapan tersangka,” imbuhnya.

Rudi menegaskan, prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang langsung menjadi tersangka.

Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

“Calon tersangkanya sudah diperiksa. Tinggal menunggu hasil audit untuk kelengkapan alat bukti,” pungkasnya.

Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 124 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Tahun Ke 15, IPJT Santuni Anak Yatim Di Masjid Attaqarrub

Headline

Patroli Malam Satuan Samapta Polres Takalar Cegah Kenakalan Remaja 

Headline

Komitmen Kodam XIV/Hsn Dalam Memperhatikan Kesejahteraan Masyarakat Lakukan Gerakan Operasi Pasar dan Pangan Murah*

Headline

Kapolda Sulsel Silaturahmi ke Al Habib Husain: Jaga Persatuan untuk Pilkada Aman dan Damai**

Headline

Kasdam XIV/Hasanuddin Hadiri Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 Sulsel

ADV

Waris Buka Festival Beduk Gema Takbir Dalam Menyambut Hari Raya Idup Fitri 1444 H

Headline

*POlres Melawi Melaksanakan Anev Kinerja Bulanan Guna Perbaikan Kinerja*

Aceh

Predator Sex di Nanggroe Syariat Semakin Berani, Pasal 73 Qanun Jinayat No.6 Tahun 2014 Harus Dicabut