Jakarta, Sriwijayatoday.com – Ketua DPRD H. Deni Victoria, S.H., M.Si., bersama Wakil Ketua I, Aryono, S.T., dan Wakil Ketua II, Ir. Dipe Anom, didampingi Kepala BKPSDM, Efran Santiaji, S.T., M.M., berserta OPD Kota Prabumulih diutus Wali Kota Prabumulih H. Arlan, melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia untuk membahas persoalan stasus honorer PPPK. Minggu, (13/07/2025).
Deni mengatakan, kehadirannya berserta rombongan tersebut diterima langsung oleh Eva Intan yang bertugas sebagai Analisis Kebijakan KemenPAN-RB Republik Indonesia.
“Pertemuannya Jumat kemarin, tanggal 11 Juli 2025, di kantor KemenPAN-RB Republik Indonesia yang beralamat di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan,” kata Deni.
Dia menjelaskan, bahwa koordinasi yang dilaksanakan dengan MenPAN-RB Republik Indonesia tersebut merupakan langkah untuk menyampaikan aspirasi dari honorer R3 Kota Prabumulih yang belum lama ini melakukan audiensi ke DPRD Prabumulih.
Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 Diktum 7 Poin B, honorer berstatus R2-R3 yang termasuk di dalam database wajib diusulkan ke BKN menjadi PPPK ‘paruh waktu’ oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Skema tersebut berlaku untuk tenaga honorer kategori R2 dan R3 mulai dari tenaga pendidik seperti guru dan tenaga teknis, sehingga pegawai di bidang operasional lainnya wajib diusulkan menjadi PPPK ‘paruh waktu.
Sedangkan honorer berstatus R4-R5 yang tidak termasuk di dalam database BKN dapat diajukan tergantung kemampuan keuangan daerah.
Selanjutnya, bagi honorer yang tidak terdata di database BKN tidak termasuk dalam kriteria, tetap bisa diangkat menjadi PPPK ‘paruh waktu’ tergantung pada kemampuan keuangan daerah.
Disamping itu, PPK juga dapat mengajukan pengangkatan PPPK bagi R4 dan R5 dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulannya, pengangkatan honorer R2 dan R3 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.
“Keputusan ini mengatur pengangkatan PPPK ‘paruh waktu’ dengan fokus pada honorer yang terdaftar di database BKN, namun belum mendapatkan formasi PPPK, menjadi PPPK ‘paruh waktu’, pungkasnya.
Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com