SriwijayaToday.Com | Tanjung Balai,- Tanggapan masyarakat yang melatarbelakangi Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai IPTU Bima Prakasa tidak menjalankan tugas pokonya sebagai anggota Pori berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI, dipicu sudah terima setoran sehingga terjadi pemeliharaan Perjudian di Tanjung Balai tersebut.
IPTU Bima sebagai Kasat Reskrim di Polres Tanjung Balai Seharusnya berhentikam kegiatan perjudian yang ada Diwilayah hukum tugas tanggung jawab jawabnya, bukannya seolah – olah ada pembiaran yang diduga telah berkordinasi dengan pemilik lapak judi maupun pengelola perjudian tembak ikan di Studio 9 Ball Jalan Teuku Umar-Tanjung Balai.
Sehingga kegiatan Perjudian tembak ikan di jalan Teuku Umar kota tanjung balai tersebut masih tetap beroperasi sampai saat ini Rabu 25 September 2024 sesuai informasi dari masyarakat dan pantauan tim media
Malah Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai yang saat itu dikonfirmasi oleh redaksi media Ontv, Kasat beralasan tidak bukti foto untuk memproses hukum kegiatan Perjudian tersebut.
Begini Pak Kasat, berdasarkan temuan dari pihak nya bahwa nyata beroperasi perjudian tembak ikan yang diperkirakan mencapai puluhan mesin judi di TKP jalan Teuku Umar yang dimaksud.
Jika bapak kasat mempersoalkan foto ataupun video, mohon maaf Pak tim tidak berhasil Ambi foto mengetahui situasi di TKP bahwasanya ada seorang pria diduga penjaga perjudian tersebut berperawakan sangar bertubuh besar dan tegap dan berambut cepak selalu mengawasi pergerakan tim dilokasi tersebut.
Mata pria yang diduga penjaga lapak perjudian tersebut selalu melototi pergerakan tim saat di TKP tersebut. untuk hindari hal yang tidak di inginkan, tim mimilih tidak ambil foto dilokasi. Pun begitu, sejatinya Kepolisian wajib menjalankan tugasnya atas dasar Laporan informasi dari berbagai pihak yang menyangkut kepentingan tugas kepolisian khususnya Kamtibmas dan Penegakan Hukum.
Polres Tanjung Balai melalui Kasat Reskrimnya AKP Bima Prakasa membalas konfirmasi yang di sampaikan kepadanya pada Rabu Sore 11 September 2024, ” Trima kasih akan kami cek ” balas Kasat kepada awak media usai konfirmasi soal adanya tempat perjudian tersebut.
Perjudian jenis tembak ikan di jalan Teuku Umar Kota Tanjung Balai tepatnya di Tempat billiard tersebut telah Pasal 303 KUHP Undang-Undang RI No No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Bandar atau Pelaku Judi togel memberi kesempatan bermain judi di khalayak umum dan jadikan sebagai mata pencarian) Sanksi Penjara Paling lama 10 Tahun.
Masyarakat di Kota Tanjung Balai pun tidak pro dengan adanya hadir kegiatan perjudian tersebut, berhubung warga menganggap dari dulu perjudian hanya merugikan diri sendiri,keluarga maupun masyarakat.
Mereka resah akan keberadaan Perjudian di Kota Tanjung balai yang tepatnya di Studio 9 Ball Biliard&coffe yang dijadikan tempat kegiatan kejahatan atau kegiatan yang menjalankan larangan negara.
Soal kegiatan perjudian tembak ikan di Studio 9 Ball Jalan Teuku Umar Kota Tanjung Balai yang dimaksud sedang beroperasi saat ini, Rabu 25 September 2024, Masyarakat di Kota Tanjung Balai meminta Kepada Sat Reskrim Polres Tanjung Balai serta Anggotanya di seluruh jajaran Unit Reskrim Polresta Tanjung Balai memberantas Kegiatan Perjudian tersebut.
Jurnalis : Darma