RajaBackLink.com

Home / Daerah

Jumat, 7 Mei 2021 - 13:14 WIB

KOMPAWI : PEMDA MELAWI WAJIB LAYANI PAUD DAN PENDIDIKAN KESETARAAN

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com, Melawi – Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat. Komonitas Peduli Anak Melawi (KOMPAWI) Elisabet Etarusni mengatakan kepada Awak Media Sriwijayatoday.com Kamis 06/05/2021 ketika disambangi dikediamanya.

Bahwa pihaknya sangat perihatin dengan kondisi bangunan dan fasilitas belajar mengajar di yayasan PAUD Darul Ilmi yang berlokasi di Dusun Mekar satu Desa Pall Kec. Nangah Pinoh. dirinya menambahkan dalam kondisi bangunan yang ada masih disewa oleh pihak yayasan dewan pembina dari pihak yayasan dan tenaga pendidik yang sangat antusias mendidik anak anak di yayasan tersebut.

Sudah sepatutnya Pemerintah Desa Pall atau pemerintah daerah melawi mendukung segala fasilitas untuk kegiatan PAUD Darul Ilmi. PAUD adalah salah satu layanan pendidikan yang wajib diselengarakan oleh pemerintah daerah sesuai amanat Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbuk).

Baca Juga :  LSM AKI Sulut Hadir Untuk mengawal program pemerintah

“Jika PAUD nya bagus, maka anak tersebut tidak akan keluar dari sekolah ketika Sekolah Dasar (SD). Begitu juga dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA),” ujar elisabet di sela – sela Rembuk dengan kawan kawan dari komonitas (06/05/2021)

Dalam kesempatan itu, wakil Ketua DPD kalbar PATRIOT Nusantara (PATRON) Puang juga menegaskan Pemerintah daerah (Pemda) wajib memberikan layanan PAUD dan pendidikan kesetaraan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mengatur bahwa pemda harus memberikan layanan sesuai standar pelayanan minimal.

Baca Juga :  Sosialisasi Perundang-Undangan Pemilu Diikuti 24 Camat Sekabupaten Aceh Timur

“PP tentang SPM mulai berlaku efektif tahun 2019 lalu” Ujarnya Peraturan tersebut, lanjut puang menegaskan tentang layanan PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten / kota.

Puang mengatakan bahwa pemda memiliki peran yang amat penting dalam menyukseskan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun layanan PAUD mencakup Taman Kanak-kanak, Kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan PAUD sejenis.pungkasnya

Sementara itu, Kemendikbud atau pemerintah pusat memiliki tugas untuk membuat petunjuk teknis, melakukan penguatan mutu, akreditasi, dan pembinaan serta pengawasan.

Pemda bertugas untuk melakukan pendataan, penyiapan anggaran, dan sarana prasarana belajar,” ungkapnya

Penulis : Musa

Berita ini 106 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Polres Lhokseumawe Bersama Jasa Raharja Serahkan Santunan Pada Keluarga Korban Tertabrak KA di Krueng Geukuh.

Daerah

Tingkatkan Kerjasama, Angkatan Darat Indonesia – Malaysia Gelar Rapat ke-39 TPOD

Daerah

Penggerebekan Judi Sabung Ayam Sintang di Bubarkan Polisi, Koramil dan Pihak Kecamatan, Para Penjudi Kabur Tunggang Langgang

Aceh

Polisi RW Polsek Nurussalam Polres Aceh Timur Siap Menyelesaikan Permasalahan di Masyarakat

Berita Sumatera

Gelar sayembara desain logo, Polres Madina Beri hadiah total Rp 15,5 juta

Daerah

Pelayanan Prima, Polres Melawi Gunakan Truk dan Mobil Dinas Angkut Sepeda Motor Masyarakat Lewati Banjir

Daerah

Gandeng Polres Sintang Puskesmas Mensiku Selenggarakan Vaksinasi Covid-19

Aceh

Jaksa Kembali Rampas Aset Hariadi, Tersangka Korupsi PT. RS Arun