RajaBackLink.com

Home / Daerah

Jumat, 7 Mei 2021 - 13:14 WIB

KOMPAWI : PEMDA MELAWI WAJIB LAYANI PAUD DAN PENDIDIKAN KESETARAAN

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com, Melawi – Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat. Komonitas Peduli Anak Melawi (KOMPAWI) Elisabet Etarusni mengatakan kepada Awak Media Sriwijayatoday.com Kamis 06/05/2021 ketika disambangi dikediamanya.

Bahwa pihaknya sangat perihatin dengan kondisi bangunan dan fasilitas belajar mengajar di yayasan PAUD Darul Ilmi yang berlokasi di Dusun Mekar satu Desa Pall Kec. Nangah Pinoh. dirinya menambahkan dalam kondisi bangunan yang ada masih disewa oleh pihak yayasan dewan pembina dari pihak yayasan dan tenaga pendidik yang sangat antusias mendidik anak anak di yayasan tersebut.

Sudah sepatutnya Pemerintah Desa Pall atau pemerintah daerah melawi mendukung segala fasilitas untuk kegiatan PAUD Darul Ilmi. PAUD adalah salah satu layanan pendidikan yang wajib diselengarakan oleh pemerintah daerah sesuai amanat Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbuk).

Baca Juga :  LSM AKI Sulut Hadir Untuk mengawal program pemerintah

“Jika PAUD nya bagus, maka anak tersebut tidak akan keluar dari sekolah ketika Sekolah Dasar (SD). Begitu juga dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA),” ujar elisabet di sela – sela Rembuk dengan kawan kawan dari komonitas (06/05/2021)

Dalam kesempatan itu, wakil Ketua DPD kalbar PATRIOT Nusantara (PATRON) Puang juga menegaskan Pemerintah daerah (Pemda) wajib memberikan layanan PAUD dan pendidikan kesetaraan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mengatur bahwa pemda harus memberikan layanan sesuai standar pelayanan minimal.

Baca Juga :  Sosialisasi Perundang-Undangan Pemilu Diikuti 24 Camat Sekabupaten Aceh Timur

“PP tentang SPM mulai berlaku efektif tahun 2019 lalu” Ujarnya Peraturan tersebut, lanjut puang menegaskan tentang layanan PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten / kota.

Puang mengatakan bahwa pemda memiliki peran yang amat penting dalam menyukseskan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun layanan PAUD mencakup Taman Kanak-kanak, Kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan PAUD sejenis.pungkasnya

Sementara itu, Kemendikbud atau pemerintah pusat memiliki tugas untuk membuat petunjuk teknis, melakukan penguatan mutu, akreditasi, dan pembinaan serta pengawasan.

Pemda bertugas untuk melakukan pendataan, penyiapan anggaran, dan sarana prasarana belajar,” ungkapnya

Penulis : Musa

Berita ini 132 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Disdukcapil Minsel Laksanakan Sosialisasi Penyelenggaraan Kebijakan TTE dan KIA Kepada Seluruh Camat

Daerah

Disdukcapil Minsel Laksanakan Sosialisasi Penyelenggaraan Kebijakan TTE dan KIA Kepada Seluruh Camat
Pemerintah Aceh Timur Gelar Bimtek Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan.

Aceh

Pemerintah Aceh Timur Gelar Bimtek Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan.
Pemkab Aceh Timur Siap Sambut PON XXI

Aceh

Pemkab Aceh Timur Siap Sambut PON XXI
Di Duga Kinerja Oknum Pengawas dan Konsultan di Kabupaten Bekasi Makan Gaji Buta

Daerah

Di Duga Kinerja Oknum Pengawas dan Konsultan di Kabupaten Bekasi Makan Gaji Buta
Kapolsek Idi Tunong Polres Aceh Timur Serahkan Bantuan Tanggap Darurat Kepada Korban Kebakaran

Aceh Timur

Kapolsek Idi Tunong Polres Aceh Timur Serahkan Bantuan Tanggap Darurat Kepada Korban Kebakaran
Antisipasi SPBU Nakal Jelang Lebaran, Satreskrim Polres Blitar Lakukan Sidak 

Daerah

Antisipasi SPBU Nakal Jelang Lebaran, Satreskrim Polres Blitar Lakukan Sidak 
Kapolres Gowa Gelar Silaturahmi dengan Kelompok Penyanyi Jalanan Gowa

Daerah

Kapolres Gowa Gelar Silaturahmi dengan Kelompok Penyanyi Jalanan Gowa
Polda Kalbar Mengadakan Lomba Orasi Unjuk Rasa, Peringati Hari Hak Asasi Manusia

Daerah

Polda Kalbar Mengadakan Lomba Orasi Unjuk Rasa, Peringati Hari Hak Asasi Manusia