RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Aceh Timur Peristiwa / Daerah / Hukum & Kriminal / Nusantara

Selasa, 8 Februari 2022 - 13:35 WIB

Jejak Kasus Pembunuhan Asrawati Tergambar Jelas Dalam Rekontruksi di Mapolres Aceh Timur

Saiful Amri - Penulis Berita

Peudawa, Aceh Timur | Sriwijayatoday.com Guna melengkapi berkas penyidikan kasus pembunuhan terhadap Asrawati Binti Ilyas (35) warga Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam yang mayatnya ditemukan, pada Jumat (14/01/2022) lalu di kebon rambong yang tidak jauh dari rumahnya.

Sat Reskrim Polres Aceh Timur, pada hari Senin, (07/02/2022) melakukan rekontruksi pembunuhan tersebut. Ibu rumah tangga dengan empat orang anak ini harus kehilangan nyawa di tangan MJ alias AM, 65 tahun yang merupakan warga Gampong Pango, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.

Dari hasil rekontruksi diketahui bahwa tersangka sebelumnya dihubungi melalui handphone oleh korban dan mengajak bertemu tersangka.

Sebanyak 16 adegan yang diperagakan oleh tersangka dan korban diperagakan oleh anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur.

Adegan pertama sampai ke enam memperagakan antara korban dan tersangka bertemu di sebuah tempat yang sebelumnya mereka pernah berjumpa di tempat tersebut.

Pada adegan ketujuh korban meminta kepada tersangka bertanggung atas kehamilannya, namun tersangka tidak mau bertanggung jawab.

Mendengar tersangka tidak mau bertanggung jawab, pada adegan ke delapan ini korban mulai marah dan mengamuk sambil memegang parang milik tersangka dan mengancam akan membacok tersangka.

Pada adegan ke Sembilan dan sepuluh antara korban dan tersangka saling berebut parang dan korban terus berontak sambil berteriak meminta tolong, tersangka yang mulai panik kemudian menekan leher korban di adegan ke sebelas.

Masuk ke adegan dua belas, korban bertambah kencang meminta tolong, membuat tersangka terus menekan leher korban dengan kuat hingga akhirnya korban lemas dan tersangka merebut parang dari tangan korban.

Setelah itu korban jatuh dengan posisi terlentang, pada adegan ketiga belas ini tersangka bergerak cepat menggunakan sebilah parang yang sebelumnya dipegang oleh korban kemudian tersangka rebut dan berdiri kemudian dengan reflek dan cepat tesangka membacok korban sebanyak satu kali di bagian leher.

Kemudian adegan ke empat belas hingga enam belas tersangka meninggalkan lokasi dan berusaha menghilangkan barang bukti berikut handphone milik korban.

Rekontruksi yang digelar di halaman depan gedung Satreskrim Polres Aceh Timur ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. juga dihadiri oleh Harry Arfan, S.H.,M.H. bersama M. Iqbal Zakwan, S.H.,M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Kasat Reskrim menyebutkan, tujuan dari rekontruksi ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada, sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan. Terang AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup.***

(Yahdien)

Berita ini 76 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Untuk Pencegahan Karhutla Di Aceh Timur Bupati Rocky Ajak Perusahaan Lakukan Sosialisasi

Hukum & Kriminal

PWRI Aceh Timur Apresiasi Gerak Cepat Aparat dalam Kasus Jurnalis Juwita

Aceh

SPM Nanggroe Aceh Datangi DPP Partai Aceh Serahkan Pertanyaan Sikap, Begini Pernyataannya

Nusantara

Kodim 0507/Bekasi Terima Kunjungan Katim Korlap KKL Pasis Seskoad Dikreg LXI TA 2021

Berita Sumatera

Polres Batubara Amankan Puluhan PMI Ilegal Di Rumah Penampungan

Nusantara

1215 Santri Pesantren Daarul Falah Terima Vaksinasi TNI AL

Aceh

POPDA ACEH XVII 2024 : Tim Atlet Sepak Takraw Putri Aceh Timur Juara ke-3 

Nusantara

Lanjutkan Kunker, Panglima Kostrad Kunjungi Yonarmed 13 Kostrad