RajaBackLink.com

Home / Aceh

Senin, 29 Maret 2021 - 16:32 WIB

Untuk Pencegahan Karhutla Di Aceh Timur Bupati Rocky Ajak Perusahaan Lakukan Sosialisasi

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatodaycom | Aceh Timur — Guna mencegah kebakaran hutan dan lahan, Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H.M. Thaib, SH menggelar rapat koordinasi dengan pihak perusahaan perkebunan yang beroperasi di Aceh Timur, di Aula Serbaguna Pendopo Bupati Aceh Timur, Senin (29/3/2021).

Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H.M. Thaib, SH atau yang akrab disapa Rocky pada kegitaan itu mengatakan, terkait dengan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di seluruh Indonesia, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, sebelumnya telah menyampaikan intruksi dalam rapat koordinasi pada 22 Februari 2021 lalu.

“Untuk itu upaya pencegahan harus diprioritaskan, infrastruktur pemantauan dan pengawasan harus sampai ditingkat bawah, selain itu, semua pihak harus mencarikan solusi yang permanen untuk mencegah, dan menangani kebakaran dan lahan, untuk tahun yang akan datang, kemudian, tidak membiarkan api membesar sehingga sulit untuk dikendalikan. Yang terakhir, langkah penegakan hukum tanpa kompromi, tegas terhadap siapapun, baik itu konsesi milik korporasi, milik perusahaan maupun di masyakat,” kata Bupati Aceh Timur Rocky saat mengawali kegiatan itu.

Oleh sebab itu Bupati Aceh Timur ini berharap, adanya upaya kerjasama semua pihak untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, apalagi memasuki musim kemarau, agar kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi di Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Ini Harapan Sekda Saat membuka Rakor Pelaksanaan Optimalisasi Anggaran Tahun 2022

Rocky turut meminta kepada pihak perusahaan agar dilakukannya sosialisasi kepada bawahan ataupun para pekerja dilapangan, agar guru tidak membakar sembarangan dalam membersihkan lahan, begitu juga dengan instansi terkait, Rocky juga turut meminta agar nantinya dapat disurati kedesa-desa sebagai upaya untuk melakukan pencegahan terjadinya kebakaran.

“Kepada pihak perusahaan tolong juga disosialisasikan kepada para pekerja, agar mereka tau, jangan nanti saat terjadi kebakaran masyarakat yang disalahkan, untuk itu sosialisasi itu sangat perlu dilakukan,” ajak Bupati Aceh Timur Rocky.

Selain itu, tambah Bupati Aceh Timur, terkait larangan pembakaran juga diatur dalam pasal 78 ayat (2) dan ayat (3) dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

“Dengan demikian larangan membakar juga menjadi lebih luas bukan hanya bagi pemegang izin, penegakan hukum dilakukan dengan sanksi administrasi, perdata, dan juga pidana,” tambahnya.

Tak hanya itu, sambung Rocky, setiap perusahaan yang areal konsesinya terjadi kebakaran hutan dan lahan turut dimintakan pertanggungjawabannya.

Baca Juga :  KEISTIMEWAAN BERPUASA DIBULAN RAMADHAN

“Perbuatan melawan hukum terkait dengan limbah bahan berbahaya dan beracun, atau yang beresiko tinggi yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, tetap dapat dimintai pertanggungjawabannya untuk membayar ganti kerugian lingkungan tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan,” ujar Rocky.

Sementara itu, terkait tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), juga tanggung jawab sosial perusahaan antara lain telah diatur dalam UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Selain itu, juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT, dan juga ada Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan,” sebut Bupati Aceh Timur yang akrab disapa Rocky pada kegiatan itu.

Acara itu turut dihadiri antara lain, unsur Forkopimda, para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, unsur TNI dan Polri, Pimpinan Perusahaan Perkebunan, serta sejumlah undangan lainya yang turut menghadiri kegiatan itu. (Saiful amr)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Koruptor adalah Pengkhianat Rakyat, Camkan Itu !

Aceh

Koruptor adalah Pengkhianat Rakyat, Camkan Itu !
Masih Ingat ! Kasus Promosi Judi Online, Polda Aceh Telah Limpahkan ke JPU Tunggu Vonis Ya !.

Aceh

Masih Ingat ! Kasus Promosi Judi Online, Polda Aceh Telah Limpahkan ke JPU Tunggu Vonis Ya !.
Polda Aceh Berhasil Ungkap Peredaran 31 Kg Sabu Jaringan Internasional

Aceh

Polda Aceh Berhasil Ungkap Peredaran 31 Kg Sabu Jaringan Internasional
Polwan Polres Aceh Timur Menebar Keamanan dan Kenyamanan Dengan Patroli Harkamtibmas

Aceh

Polwan Polres Aceh Timur Menebar Keamanan dan Kenyamanan Dengan Patroli Harkamtibmas
Untuk Mencegah Stunting Dan Kurang Gizi, Masyarakat Diminta gemar Makan Ikan

Aceh

Untuk Mencegah Stunting Dan Kurang Gizi, Masyarakat Diminta gemar Makan Ikan
Peringati Maulid, Wakapolres Aceh Timur Ajak Anggota Meneladani Akhlak dan Kepemimpinan Rasulullah

Aceh

Peringati Maulid, Wakapolres Aceh Timur Ajak Anggota Meneladani Akhlak dan Kepemimpinan Rasulullah
Menjelang Peresmian Sekretariat, Mualem Center Aceh Timur Silaturahmi Dengan Ketua Partai Aceh (PA) DPW Aceh Timur

Aceh

Menjelang Peresmian Sekretariat, Mualem Center Aceh Timur Silaturahmi Dengan Ketua Partai Aceh (PA) DPW Aceh Timur
Api Melumat Habis Rumah Warga Kota Langsa Hingga Tersisa Puing Puing

Aceh

Api Melumat Habis Rumah Warga Kota Langsa Hingga Tersisa Puing Puing