RajaBackLink.com

Home / Opini

Jumat, 13 Januari 2023 - 15:38 WIB

JOKOWI PRO SIAPA ?

Saiful Amri - Penulis Berita

by M Rizal Fadillah*

OPINI – Permintaan maaf yang disampaikan Presiden Jokowi atas pelanggaran HAM berat masa lalu menurutnya didasarkan pada laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Tim yang dibentuk berdasarkan Keppres No 17 tahun 2022 diketuai oleh Makarim Wibisono dengan Ketua Dewan Pengarah Mahfud MD.

Permohonan maaf ini tidak relevan karena tidak berhubungan dengan Jokowi. Kecuali Jokowi memang mengaitkan diri pada hubungan emosional dengan korban pelanggaran HAM berat. Desakan terkuat agar pemerintah meminta maaf justru datang dari keturunan dan kader kiri simpatisan PKI. Selainnya tuntutan lebih pada proses hukum.

Tiga hal menarik dari pengumuman dan kerja Tim bentukan Jokowi yaitu :

Pertama, sebagian besar kasus pelanggaran HAM berat adalah peristiwa masa Pemerintahan Soeharto yang diawali masa pemberantasan PKI akibat PKI yang gagal kudeta. Kasus Talangsari dan Mei 1998 pelakunya masih ada demikian juga Papua dan Aceh. Nampak TNI yang menjadi sasaran pengungkapan “pelaku” pelanggaran HAM berat.

Baca Juga :  MAHASISWA BAKAR JAKET ALMAMATER

Kedua, Keppres 17 tahun 2022 menugaskan Tim bekerja untuk pelanggaran HAM berat sampai tahun 2020. Nyatanya tidak satupun pelanggaran HAM berat terjadi di masa Jokowi. Bagaimana dengan tewasnya ratusan petugas KPPS, peristiwa Mei 21-22 tahun 2019 atau pembantaian 6 Laskar 7 Desember 2020 ?

Ketiga, peristiwa tahun 1965-1966 tidak disebut peristiwa apa, terkesan menghindari sebutan PKI, anggota PKI kah yang dimaksud sebagai korban yang perlu disantuni ? TNI pelanggar HAM berat lagi ? Permohonan maaf kepada kader atau simpatisan PKI adalah penghianatan sejarah. Mereka yang semestinya minta maaf pada bangsa atas penghianatannya.

Pembentukan Tim juga kontroversial dan melanggar hukum. Aneh Keppres dapat menganulir UU. Pelanggaran HAM berat telah diatur dalam UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Penyelidikan pro yustisia Komnas HAM itu seharusnya ditindaklanjuti oleh Kejagung bukan penyelesaian non yudisial. Masalah HAM berat tidak dapat seenaknya di selesaikan semaunya Presiden melalui Keppres. Apalagi cuma minta maaf. Emang lebaran.

Baca Juga :  Di Depan Gedung DPRD TANJAB TIMUR, Dedi Saputra, S.Sos Bacakan Puisi" Dewan Mati atau Sunyi"

Meski begitu maaf-maafan dalam urusan PKI tidak pada tempatnya. PKI itu komunis yang tidak bermoral, telah berulangkali berbuat jahat terhadap negara sejak tahun 1926, 1948 dan 1965. Bila mereka dikasih angin akan segera mengkonsolidasikan diri lalu kudeta kembali. Terang-terangan atau terselubung.

Melalui permintaan maaf Jokowi maka itu adalah peluang bahkan pembenaran. Pertanyaan mendasarnya ya itulah, apakah Jokowi pro PKI ?

 

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 13 Januari 2023

Berita ini 63 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Opini

SATGASSUS BUBAAAAR..

Aceh

Ini Tanggapan Rencana Aksi 26 Maret, Yahya Boh Kaye Himbau Semua Pihak Tahan Emosi

Opini

M Rizal Fadillah: JANGAN JADI KADER PENJILAT

Nasional

LUHUT PASANG BOM WAKTU

Hukum & Kriminal

SADIS! MEMBUNUH MANTAN DANDIM LAYAK DIHUKUM MATI

Hukum & Kriminal

SIAPA PENUSUK KOL PURN SUGENG WARAS ?

Opini

PECAT NICO AFINTA DAN IWAN BULE

Opini

AKHIR BURUK PEMERINTAHAN JOKOWI