RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Daerah / Headline

Kamis, 18 Januari 2024 - 20:35 WIB

Kabar Gembira bagi Rakyat! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Mulai Desember 2023 hingga Desember 2024, Ayo ke Samsat.!

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur -–  Pemerintah Provinsi Aceh kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Wajib pajak diimbau untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya dengan memanfaatkan program penghapusan denda pajak tersebut.

Adapun Samsat Kabupaten Aceh Timur mengumumkan hal tersebut melalui akun Instagram resminya.

“Yuk manfaatkan promo ini dan jangan sampai ketinggalan ya guys,” tulisnya, seperti dikutip dari akun IG; https://www.instagram.com/p/C1ACJbUya8L/?igsh=MTc4MmM1YmI2Ng==(16/1/2024).

Berdasarkan unggahan tersebut, program pemutihan pajak kendaraan ini akan berlangsung mulai 1 Desember 2023 sampai 31 Desember 2024.

Program tersebut memberikan manfaat berupa bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, serta bebas pajak progresif.

Baca Juga :  Ketua DPRK Aceh Timur Minta Pemerintah Cabut Izin HGU, Menyerobot Perkampungan Masyarakat dan Hutan Lindung

Berikut syarat dan ketentuannya:

1. Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo

2. Pembebasan pajak progresif

3. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB-II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah

4. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/lising

5. Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor II dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo

Dokumen yang harus dibawa:

a) Balik nama:

– KTP asli

– STNK asli

– BPKB asli

– Cek fisik dan kuitansi pembelian

Baca Juga :  Komnas LP-KPK Tegaskan Kepada Seluruh Komda dan Komcab LP-KPK di Seluruh Indonesia Untuk Kawal Proses Hukum Ketua Komcab Tanimbar Maluku

b) Perpanjangan tahunan:

– KTP asli

– STNK asli

Pembayaran PKB ini bisa dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kab/Kota, Samsat Keliling, Pos Samsat, atau Gerai Samsat (WTC, Transmart, dan Jamtos).

Kemudian bisa juga di Mal Pelayanan Publik, ATM Bank Aceh Mobile Banking, Pos Pelayanan di seluruh Provinsi, serta aplikasi Signal.

Sementara untuk pembayaran tahunan PKB bisa melalui Samsat Induk Wilayah Kab/Kota.

Perlu dicatat, program pembebasan ini tidak berlaku bagi pokok BBN 1 (kendaraan baru), ganti mesin, rubah, serta mutasi keluar provinsi.

Serta PNBP pengurusan STNK, TNKB, BPKB, mutasi keluar, STCK, TCKB, dan nomor pilihan R4.(*)

Berita ini 148 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim,  HNU-LA, Kunjungi Masyarakat Semende Raye. H. Sulaiman: Mohon Doa dan Dukungannya.

Headline

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim, HNU-LA, Kunjungi Masyarakat Semende Raye. H. Sulaiman: Mohon Doa dan Dukungannya.
Kasat Samapta Polres Takalar Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan

Headline

Kasat Samapta Polres Takalar Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan
Dandim 0103/Aceh Utara, Terima Trophy Juara Karya Tulis Teritorial TNI AD

Aceh

Dandim 0103/Aceh Utara, Terima Trophy Juara Karya Tulis Teritorial TNI AD
Tim SAR Batalyon A Pelopor Brimob Polda Sulsel Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Makassar

Headline

Tim SAR Batalyon A Pelopor Brimob Polda Sulsel Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Makassar
Tingkatkan Kemampuan Satpam, Polres Gowa Gelar Pelatihan Kemampuan dan Keterampilan

Headline

Tingkatkan Kemampuan Satpam, Polres Gowa Gelar Pelatihan Kemampuan dan Keterampilan
Antisipasi Rawan Kejahatan, JAJAKA NUSANTARA DPD DKI Jakarta Patroli Jaga Kampung

Headline

Antisipasi Rawan Kejahatan, JAJAKA NUSANTARA DPD DKI Jakarta Patroli Jaga Kampung
Tangis Haru Nek Buliah Saat Terima Bantuan Sembako dari Kapolsek Banda Alam

Aceh

Tangis Haru Nek Buliah Saat Terima Bantuan Sembako dari Kapolsek Banda Alam
BERMAIN-MAIN DENGAN ROCKY GERUNG

Headline

BERMAIN-MAIN DENGAN ROCKY GERUNG