RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 19 April 2022 - 15:52 WIB

Kabareskrim Sebut 15.039 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice Sepanjang Tahun 2021-2022

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com // Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022, Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara dengan Restorative Justice.

“Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus,” kata Agus dalam kegiatan Talkshow bertajuk ‘Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan’, Selasa (19/4).

Agus memaparkan, terkait pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Polri saat ini, sebantak 1.052 Polsek di 343 Polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan. Menurut Agus, Polsek merupakan ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Polsek harus menjadi basis Resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dgn cara dialog/mediasi/Probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainya hal ini jelas merupakan merupakan upaya dari Restorative Justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri,” ujar Agus.

Baca Juga :  Satuan Lalulintas Polres Takalar Awali Tugas Dengan Apel Pagi 

Agus menyebut, Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara. Pasalnya, dikatakan Agus, itu merupakan prinsip utama dalam keadilan Restoratif yakni, penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ucap Agus.

Baca Juga :  Kisah Inspiratif: Buah Sabar "Bang Leman" Menabung Dengan "Celengan" Sampai Ketiga Anaknya Jadi Pengacara

Kendati demikian, Agus menekankan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan.

Muhammad Yusuf Hading

Berita ini 76 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Paban IV/Non Proglatsi Slatad Mabesad Tinjau Latsiapops Satgas Yonif 726/Tml*

Headline

Paban IV/Non Proglatsi Slatad Mabesad Tinjau Latsiapops Satgas Yonif 726/Tml*
Gelar Bakti Sosial, Sat Binmas Polres Takalar Berbagi Paket Sembako 

Headline

Gelar Bakti Sosial, Sat Binmas Polres Takalar Berbagi Paket Sembako 
Kasdam XIV/Hsn Memimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 di Makodam

Headline

Kasdam XIV/Hsn Memimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 di Makodam
Perindah Halaman Mako, Kapolsek Bersama Personel Polsek Pallangga Renovasi Taman Bunga

Headline

Perindah Halaman Mako, Kapolsek Bersama Personel Polsek Pallangga Renovasi Taman Bunga
Makassar 9 september 2024 Kepergian Kombes Helmi di Mapolda Sulsel Iringi Tetesan Air Mata

Headline

Makassar 9 september 2024 Kepergian Kombes Helmi di Mapolda Sulsel Iringi Tetesan Air Mata
UPACARA PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT PERSONIL POLRES WAJO*

Headline

UPACARA PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT PERSONIL POLRES WAJO*
Polri Gelar Operasi Kemanusiaan Aman Nusa II Tanggulangi Erupsi Gunung Semeru

Headline

Polri Gelar Operasi Kemanusiaan Aman Nusa II Tanggulangi Erupsi Gunung Semeru
Siap Amankan Perayaan Pergantian Tahun, Polres Gowa Lakukan Gelar Pasukan 

Headline

Siap Amankan Perayaan Pergantian Tahun, Polres Gowa Lakukan Gelar Pasukan