Jakarta Sriwijaya Today – Polisi segera memeriksa pengacara Alvin Lim, Hamdani, dan Kekasihnya Phio Rucci dari LQ INDONESIA terkait dugaan penggelapan senilai 80 miliar yang melibatkan pengacara Alvin Lim yang merupakan Founder LQ Indonesia Law Firm.
Alvin Lim dilaporkan oleh puluhan nasabah Fikasa Group ke Polda Metro Jaya pada bulan April 2021. Laporan ini terkait dugaan penggelapan surat berharga berupa bilyet milik 70 nasabah senilai Rp80 Miliar yang merupakan hak para nasabah tersebut.
Tak hanya Alvin, dua rekannya yakni Hamdani dan kekasihnya Phio Rucci yang tergabung dalam LQ INDONESIA LAW FIRM juga turut dipolisikan oleh para puluhan nasabah selaku korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Alvin akan dipanggil untuk dimintai keterangan tentang kasus tersebut.
“Nanti pelapor dan terlapor akan kita panggil untuk diklarifikasi,” kata Yusri kepada wartawan, Senin (24/5).
Namun, Yusri belum memastikan waktu pemanggilan terhadap Alvin.
Menurut Yusri, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan tersebut.
“Masih kita selidiki laporannya,” kata dia.
Laporan ini bermula saat para korban mengkuasakan kepada Alvin dkk terkait masalah yang mereka hadapi. Mereka kemudian memberikan dua lembar bilyet kepada terlapor.
Namun, upaya perdamaian atas kasus yang dihadapi korban ternyata gagal. Korban pun mencabut kuasa yang mereka berikan kepada Alvin dkk, sekaligus meminta kembali dua lembar bilyet yang telah diberikan sebelumnya.
Namun, ALVIN LIM, Hamdani, dan Kekasihnya Phio Ruci tak kunjung mengembalikannya. Bahkan, hingga dua kali mediasi, tapi Alvin Lim dkk tak juga menunjukan itikad baiknya. Alhasil, mereka pun dilaporkan ke pihak berwajib.
Laporan terhadap ketiganya teregister dengan nomor LP/2218/IV/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tertanggal 26 April 2021. Ketiganya dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
REKAM JEJAK ALVIN LIM
Pendiri LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim dikenal sebagai sosok kontroversi yang mengundang perhatian publik. Namun terdapat banyak rekam jejak buruk yang menghantui karir nya.
Pada tahun 2008 Alvin Lim tersandung kasus penculikan anak yaitu Kate Victoria Lim yang baru berusia 1,3 tahun. Hal ini merupakan hal yang keji mengingat Bayi yang masih menyusui merupakan hak ibu kandung nya namun dirampas begitu saja oleh Alvin Lim dengan dibantu oleh beberapa oknum.
Berbarengan dengan kasus penculikan anak, Alvin Lim juga merupakan tersangka kasus penipuan investasi sebagai direktur utama PT Bumi Inti Persada. Alvin Lim mengiming-imingi korban dengan keuntungan sebesar 1-4% tiap bulannya. Akibat aksinya ini korban mengalami kerugian sebesar ratusan juta rupiah.
Lalu pada tahun 2018 Alvin Lim ditahan bersama 3 orang lain atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen. Alvin Lim ditahan akibat laporan dari PT Allianz Life Indonesia.
Berlanjut ke tahun 2020, Alvin Lim kembali dilaporkan oleh Raja Sapta Oktohari terkait pencemaran nama baik. Kasus ini masih berjalan di Polda Metro Jaya dan sudah masuk tahap penyidikan.
Kemudian pada tahun 2021, Alvin Lim bersama kekasihnya Phioruci Pangkaraya beserta pengacara yang tergabung dalam LQ Indonesia Law Firm kembali dipolisikan akibat adanya dugaan penggelapan bilyet nasabah senilai 80 miliar. (Dan)