Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur, Lukman SP MM, kamis (22/7/2021), Verifikasi Calon lahan dan peserta PEREMAJAA SAWIT RAKYAT (PSR) di Kecamatan Serbajadi dan Kecamatan Peunarun Kabupaten Aceh Timur
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur, Lukman SP MM. menyampaikan kepada awak media. Kamis, ( 22/7/21)
Masyarakat / calon peserta yang telah ikut program PEREMAJAAN SAWIT RAKYAT (PSR) di beberapa Desa dalam Wilayah Kecamatan Peunaron dan Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur sudah dapat di ajukan permohonanya ke Disbun Provinsi Aceh, disebabkan semua persyaratan sudah kita Verifikasi secara virtual oleh pihak Disbun Aceh Timur.
Ketua Koperasi Berkah Maju Nanggroe Said Syamsudin, mengucapkan terimakasih kepada Kadisbunnak Aceh Timur yang telah mendukung program Peremajaan Sawit Rakyat sesuai dengan peraturan pemerintah pusat dan saya selaku ketua Koperasi Berkah Maju Nanggroe sangat berharap kepada masyarakat dengan adanya bantuan PSR ini nantinya masyarakat dapat terbantu dan dapat di manfaatkan secara baik.
Bantuan PSR ini didapat dari Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit Rakyat (BPDKS) Pusat, yang diusulkan melalui program PSR/Replanting pada tahun 2020 yang lalu dan Insya Allah akan dikerjakan pada tahun 2021 ini.
Verifikasi Peremajaan Sawit Rakyat yang di pusatkan di Karang Kuda Desa Bunin Kecamatan Serbajadi Aceh Timur.
Turut dihadiri dalam acara tersebut kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur beserta rombongan, Kepala Desa Bunin Kecamatan Serbajadi, Mustakirun, Kepala Desa Jering, Kecamatan Serbajadi, Jasad, Kepala Desa Alur Durin Kecamatan Serbajadi, Samsul Bahri, Kepala Desa Arulpinang Kecamatan Peunarun, Samin Alamtanoga dan segenap pengurus Koperasi Berkah Maju Nanggroe Desa Lokop Kecamatan Serbajadi serta seluruh masyarakat khususnya para pemohon program PSR Kecamatan Serbajadi dan Kecamatan Peunaron.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Perkebunan, harus memverifikasi legalitas para pengusul PSR agar data yang di usulkan para petani sesuai dengan peraturan dan arahan dari Dirjen Pusat khususnya Kementerian Pertanian dan Perkebunan RI, ungkap Lukman. (Saiful amr/Bukhari Muslim MH.)