RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:13 WIB

KAI Divre III Palembang Ingatkan Pelanggan Terkait Larangan Merokok di Stasiun dan di Dalam Kereta Api

Redaksi - Penulis Berita

Palembang, 20 Oktober 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang menegaskan kembali kepada seluruh pelanggan mengenai larangan merokok, baik di area stasiun maupun di atas kereta api. Larangan ini berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik maupun vape.

Imbauan ini disampaikan karena seiring meningkatnya minat masyarakat dalam menggunakan transportasi kereta api dan untuk tetap menjaga budaya tertib, bersih, dan juga menjaga kesehatan Bersama.

Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan bahwa kesadaran pelanggan dalam mentaati peraturan sangat berperan dalam kelancaran operasional kereta api, terlebih ketika volume penumpang meningkat. Ia juga menambahkan bahwa KAI secara konsisten menerapkan kebijakan bebas asap rokok di seluruh stasiun maupun saat perjalanan di dalam kereta.

“Kebijakan ini bukan hanya aturan dari PT KAI, namun juga bagian dari regulasi pemerintah yang harus ditaati agar terciptanya lingkungan perjalanan yang sehat dan nyaman,” ujar Aida.

Baca Juga :  Arfiana Maulina, Pejuang SNHL yang Menjadi Suara Air Bersih di Indonesia

Kebijakan bebas asap rokok di transportasi kereta api merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:

1. Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Angkutan Umum, termasuk kereta api.

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan sehat dan bebas asap rokok.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

4. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, yang mewajibkan sarana perkeretaapian sebagai ruang bebas asap rokok demi kenyamanan pelanggan.

Dengan aturan regulasi tersebut, kami berharap tidak ada pelanggaran terhadap pelanggan kereta api, terlebih jika pelanggan kedapatan merokok di dalam kereta api, baik di toilet, di bordes, maupun di pintu kereta akan diturunkan oleh petugas di stasiun berikutnya.

Baca Juga :  Wujudkan Melek Finansial Digital Bagi Perempuan, BRI Finance Dukung Program Literasi Bersama PIISEI

“KAI berkomitmen menjaga kualitas pelayanan dan kesehatan pelanggan. Oleh karena itu, kami harap seluruh pelanggan dapat bekerja sama untuk tidak merokok di stasiun maupun kereta api. Merokoklah di tempat yang telah disediakan, dan menjaga kebersihan dengan tidak membuang putung rokok sembarangan” jelas Aida.

PT KAI Divre III Palembang mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama menciptakan suasana perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat. “Dengan kepatuhan terhadap aturan larangan merokok, setiap pelanggan turut berkontribusi dalam mewujudkan layanan transportasi publik yang sehat dan lebih baik,”tutup Aida.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 2 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Cara Scaling Up Bisnis Menggunakan Sistem CRM

Ekonomi

Dari Percepatan Penyelesaian Jalan Tol serta Persiapan Fasilitas Pendukung; Peran PTPP dalam Mendukung Peringatan Hari Raya Natal & Tahun Baru 2024

Ekonomi

Bagaimana Barantum Membantu CS Anda Bekerja Lebih Cerdas dengan AI

Ekonomi

Cara Main Crypto untuk Pemula: Tips Mudah Cari Profit

Ekonomi

Mengobati Luka Kerasnya Hidup di Indonesia Dengan Mengintip Lagu yang Memanggil Memori Indah Masa Kecil

Ekonomi

Dorong Pertumbuhan Bisnis, OttoDigital Hadir dengan Solusi Digital untuk Ekosistem Usaha

Ekonomi

ISSEI 2025: Panggung Strategis Industri Baja Nasional untuk Masa Depan yang Lebih Hijau dan Kompetitif

Ekonomi

Top Up Game Pakai Paylater di VCGamers, Main Dulu Bayar Nanti!