RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Selasa, 6 Juni 2023 - 00:34 WIB

Kapolres Muara Enim Perintahkan Jajaran Satreskrim Dan Polsek Jajaran Sikat Pelaku 3C Di Wilayah Hukum Polres Muara Enim.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

MUARA ENIM, SRIWIJAYATODAY.COM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., terbilang sukses dalam mengungkap, memberantas, dan menekan angka kriminalitas (3C) Curat, Curas, dan Curanmor di wilayah hukum Polres Muara Enim.

Banyaknya pengungkapan kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran personil Satreskrim Polres Muara Enim berserta Polsek jajaran menjadi bukti keseriusan Polres Muara Enim dalam mengungkap kasus (3C).

Contohnya saja seperti yang dilakukan oleh tim Suro Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan baru-baru ini. Berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Muara Enim Sektor Sungai Rotan.

Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polsek Sungai Rotan pada Rabu, 23 Mei 2023 lalu sempat buron. Sampai akhirnya JH (23) berhasil dibekuk tim Suro Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan pada Minggu, 04 Juni 2023.

JH berhasil diamankan tim Suro pada pukul 13.00 WIB, saat pelaku sedang berada di kota Palembang.” Kata Kapolsek Sungai Rotan Iptu Syamsuharto, S.H., dalam keterangan tertulisnya kepada Kapolres Muara Enim.

Kapolres mengaku bahwa pada saat kejadian, pelaku memasuki rumah korban melalui pintu belakang dengan cara menarik paksa pintu rumah. Kemudian pelaku dipergoki korban saat berada di dalam rumah dan langsung diteriaki maling oleh korban sehingga pelaku langsung melarikan diri melalui pintu depan rumah.

“Selain melakukan perampasan, pelaku berhasil membawa lari uang sejumlah Rp 15.000.000.00,.- yang disimpan dalam dompet berwarna biru.” Terang Andi dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 05 Juni 2023.

Pelaku berserta barang bukti sudah diamankan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan kemarin sore. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sungai Rotan. Cetus Andi.

Polisi kenakan pasal 363 KUHPidana kepada pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Muara Enim.

Baca Juga :  Polisi Mengatakan Kepada Warganya Supaya Tidak Melakukan Pungli dan Korupsi

Pastikan KAMTIBMAS dilingkungan masyarakat. Polisi buru para pelaku (3C).

Baca Juga :  Kapolri Siapkan Strategi Wujudkan Mudik yang Aman dan Sehat Bagi Masyarakat

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 579 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Tak Terima Dituding KDRT, JN Sebut Istri dan Mertua Tidak Punya Cukup BuktiĀ 

Aceh Timur

Aldafa Berharap Suport dan Doa Dari Masyarakat Aceh Timur

Daerah

Pemdes Pemuar Belimbing Melawi Realisasikan BLT – DD Bulan Agustus dan September 2021

Headline

Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Pergantian Malam Tahun Baru 2024, Ini Pesan Kapolres TakalarĀ 

Headline

Polres Gowa Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H di Masjid Al Gaffar

Headline

Santuni Anak Yatim, Cara Satlantas Polres Aceh Timur Sambut Ramadan

Headline

Polres Takalar Gelar Ujian Beladiri untuk Personel yang Akan Naik Pangkat Periode 1 Januari 2025

Headline

Pemuda Petani Bawang Merah Nganjuk Sampaikan Dukungan ke Gibran sebagai Bacawapres