RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Selasa, 6 Juni 2023 - 00:34 WIB

Kapolres Muara Enim Perintahkan Jajaran Satreskrim Dan Polsek Jajaran Sikat Pelaku 3C Di Wilayah Hukum Polres Muara Enim.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

MUARA ENIM, SRIWIJAYATODAY.COM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., terbilang sukses dalam mengungkap, memberantas, dan menekan angka kriminalitas (3C) Curat, Curas, dan Curanmor di wilayah hukum Polres Muara Enim.

Banyaknya pengungkapan kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran personil Satreskrim Polres Muara Enim berserta Polsek jajaran menjadi bukti keseriusan Polres Muara Enim dalam mengungkap kasus (3C).

Contohnya saja seperti yang dilakukan oleh tim Suro Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan baru-baru ini. Berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Muara Enim Sektor Sungai Rotan.

Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polsek Sungai Rotan pada Rabu, 23 Mei 2023 lalu sempat buron. Sampai akhirnya JH (23) berhasil dibekuk tim Suro Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan pada Minggu, 04 Juni 2023.

JH berhasil diamankan tim Suro pada pukul 13.00 WIB, saat pelaku sedang berada di kota Palembang.” Kata Kapolsek Sungai Rotan Iptu Syamsuharto, S.H., dalam keterangan tertulisnya kepada Kapolres Muara Enim.

Kapolres mengaku bahwa pada saat kejadian, pelaku memasuki rumah korban melalui pintu belakang dengan cara menarik paksa pintu rumah. Kemudian pelaku dipergoki korban saat berada di dalam rumah dan langsung diteriaki maling oleh korban sehingga pelaku langsung melarikan diri melalui pintu depan rumah.

“Selain melakukan perampasan, pelaku berhasil membawa lari uang sejumlah Rp 15.000.000.00,.- yang disimpan dalam dompet berwarna biru.” Terang Andi dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 05 Juni 2023.

Pelaku berserta barang bukti sudah diamankan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan kemarin sore. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sungai Rotan. Cetus Andi.

Polisi kenakan pasal 363 KUHPidana kepada pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Muara Enim.

Pastikan KAMTIBMAS dilingkungan masyarakat. Polisi buru para pelaku (3C).

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 581 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kapolres Gowa Hadiri Penganugrahan Tanda Kehormatan Satyalencana PNS Pemda Gowa

Headline

Soal Pelantikan Korwil, Ketum FWJ: Ada Lingkaran Tak Sehat di Walikota Jakarta Timur

Headline

Gelar Vaksinasi se-Indonesia, Kapolri Minta Wilayah Berpacu Kejar Target 70 Persen

Headline

Kapolres Takalar Resmikan Rumah Dinas Anggota Polri di Polsek Polsel

Headline

Mobil MBG Tabrak-Lindas 19 Siswa SD di Kalibaru Supir Ditangkap

Headline

Terima Audiensi DPD REI Sulsel, Pangdam XIV/Hsn Rencanakan Program Bersama, Penanaman Pohon dan Bakti Sosial

Berita Sumatera

Raden Adipati Surya, Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pengesahan Rancangnan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022

Headline

Dua Kasus Tipikor Dibeberkan Kejari Selayar di Moment HBA ke 63