RajaBackLink.com

Home / Daerah

Kamis, 23 September 2021 - 12:57 WIB

Kapolsek Kota Baru Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Terhadap Oknum Warga Desa Batu Begigi Kec Tanah Pinoh

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Polres Melawi Kalbar – Polsek Kota Baru Ungkap Kasus Pencurian. tersangka KD laki-laki, beralamat di Dusun Warga Sepakat Desa Batu Begigi Kecamatan Tanah Pinoh. Di tangkap petugas Polsek kota baru dirumahnya tanpa perlawanan. Minggu (19/9) Pukul 22.30 wib.

Kapolsek Kota Baru IPDA Aditya Jaya Laksana Maulana, S. Tr. K menyampaikan KD ditangkap karena melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang terjadi di rumah milik sdr.AKHMAD SAIBAINI yang berada di Desa Batu Begigi Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi.

“KD ditangkap karena melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang terjadi di rumah milik sdr.AKHMAD SAIBAINI” Ucapnya.

Baca Juga :  Upaya Percepatan Vaksinasi, Lurah Ranoiapo Ferdis Mononimbar, S.Pd Terus Berpacuh

“Berawal dari kejadian pencurian pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 dirumah sdr.Akhmad Saibaini yang dilaporkan kepolsek kota baru, dari hasil penyelidikan petugas diketahui pelaku adalah KD”

“Petugas dibantu warga dapat mengamankan KD dirumahnya dalam keadaan setelah menghisap Lem FOX, setelah dilakukan introgasi dan pemeriksaan KD mengakui jika memang benar ia sudah mengambil sejumlah uang milik sdr. AKHMAD SAIBAINI sebesar Rp.1.070.000” Ungkapnya.

“Tidak hanya itu KD juga mengakui telah mencuri 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo warna Hitam milik sdr.YANTO yang sebelumnya disimpan di sebuah kebun yabg berada di Desa Suka Maju Kecamatan Tanah Pinoh” Tambahnya.

Baca Juga :  Polres Melawi Gelar Baksos Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara Ke-75

“KD akan disangkakan pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP Jo pasal 486 ayat (1) KUHP”

“Sdr KD sudah pernah menjalani 2 hukuman Yakni pada tahun 2018 dalam kasus penganiayaan ( pasal 351 KUHP ) dan divonis selama 8 Bulan

Yang kedua pada tahun 2019 dalam kasus pencurian ( pasal 362 KUHP ) terhadap 1 unit sepeda motor Mio warna Hitam dan pada saat itu divonis selama 1 tahun 4 bulan namun sdr.KD mendapatkan Asimilasi Covid-19 dan sdr.KD hanya menjalani hukuman selama 8 Bulan” Terang Kapolsek.

Penulis : Arbain

Publies : Musa

Berita ini 168 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Inapkan Gadis Belia Di Hotel,Dua Remaja Asal Belimbing,Di Gelandang Team Jaguar Polres Muara Enim

Berita Sumatera

Inapkan Gadis Belia Di Hotel,Dua Remaja Asal Belimbing,Di Gelandang Team Jaguar Polres Muara Enim
Terlaksana Pemilihan Dan Pembentukan Forum Wartawan Melawi Walau Banyak Mendapat Hambatan

Daerah

Terlaksana Pemilihan Dan Pembentukan Forum Wartawan Melawi Walau Banyak Mendapat Hambatan
Operasi Yustisi, Polres Lhokseumawe Bersama Tim Gabungan Tegur Pemilik Cafe Yang Tidak Sediakan Westafel

Aceh

Operasi Yustisi, Polres Lhokseumawe Bersama Tim Gabungan Tegur Pemilik Cafe Yang Tidak Sediakan Westafel
Kapolres Melawi Bersama Bupati Melawi Meninjau Langsung Perkembangan Intensitas Banjir

Daerah

Kapolres Melawi Bersama Bupati Melawi Meninjau Langsung Perkembangan Intensitas Banjir
Pansel Diminta Independen Seleksi Anggota KIP Aceh Timur

Aceh

Pansel Diminta Independen Seleksi Anggota KIP Aceh Timur
Polres Langsa Unkap Motif Pelaku Pembunuh Yang Mayat Di Buang Ke Sungai

Aceh

Polres Langsa Unkap Motif Pelaku Pembunuh Yang Mayat Di Buang Ke Sungai
Kampung Sukasari menyalurkan BLT-DD Tahap Satu

Berita Sumatera

Kampung Sukasari menyalurkan BLT-DD Tahap Satu
Bupati Aceh Timur Santuni Balita Penderita Talasemia di Tanoh Anou

Aceh Timur

Bupati Aceh Timur Santuni Balita Penderita Talasemia di Tanoh Anou