RajaBackLink.com

Home / Daerah

Kamis, 23 September 2021 - 12:57 WIB

Kapolsek Kota Baru Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Terhadap Oknum Warga Desa Batu Begigi Kec Tanah Pinoh

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Polres Melawi Kalbar – Polsek Kota Baru Ungkap Kasus Pencurian. tersangka KD laki-laki, beralamat di Dusun Warga Sepakat Desa Batu Begigi Kecamatan Tanah Pinoh. Di tangkap petugas Polsek kota baru dirumahnya tanpa perlawanan. Minggu (19/9) Pukul 22.30 wib.

Kapolsek Kota Baru IPDA Aditya Jaya Laksana Maulana, S. Tr. K menyampaikan KD ditangkap karena melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang terjadi di rumah milik sdr.AKHMAD SAIBAINI yang berada di Desa Batu Begigi Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi.

“KD ditangkap karena melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang terjadi di rumah milik sdr.AKHMAD SAIBAINI” Ucapnya.

Baca Juga :  Upaya Percepatan Vaksinasi, Lurah Ranoiapo Ferdis Mononimbar, S.Pd Terus Berpacuh

“Berawal dari kejadian pencurian pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 dirumah sdr.Akhmad Saibaini yang dilaporkan kepolsek kota baru, dari hasil penyelidikan petugas diketahui pelaku adalah KD”

“Petugas dibantu warga dapat mengamankan KD dirumahnya dalam keadaan setelah menghisap Lem FOX, setelah dilakukan introgasi dan pemeriksaan KD mengakui jika memang benar ia sudah mengambil sejumlah uang milik sdr. AKHMAD SAIBAINI sebesar Rp.1.070.000” Ungkapnya.

“Tidak hanya itu KD juga mengakui telah mencuri 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo warna Hitam milik sdr.YANTO yang sebelumnya disimpan di sebuah kebun yabg berada di Desa Suka Maju Kecamatan Tanah Pinoh” Tambahnya.

Baca Juga :  Polres Melawi Gelar Baksos Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara Ke-75

“KD akan disangkakan pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP Jo pasal 486 ayat (1) KUHP”

“Sdr KD sudah pernah menjalani 2 hukuman Yakni pada tahun 2018 dalam kasus penganiayaan ( pasal 351 KUHP ) dan divonis selama 8 Bulan

Yang kedua pada tahun 2019 dalam kasus pencurian ( pasal 362 KUHP ) terhadap 1 unit sepeda motor Mio warna Hitam dan pada saat itu divonis selama 1 tahun 4 bulan namun sdr.KD mendapatkan Asimilasi Covid-19 dan sdr.KD hanya menjalani hukuman selama 8 Bulan” Terang Kapolsek.

Penulis : Arbain

Publies : Musa

Berita ini 174 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Terlibat Kasus korupsi Pemalsuan Dokumen Administrasi Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia Ditetapkan Sebagai Tersangka

Daerah

Polisi Selidiki Temuan Mayat di Sebuah Rumah Kontrakan Jalan Kelam

Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Apresiasi Masyarakat Indra Makmur, Capaian Vaksin 78 Persen

Daerah

Sejumlah Organisasi Kewartawanan Desak Polisi Tindak Pelaku Kriminalisasi Wartawan di Majalengka

Aceh Timur

Longsor Menimbun Jalan Penghubung Aceh Timur – Gayo Lues di Lokop

Daerah

Antisipasi SPBU Nakal Jelang Lebaran, Satreskrim Polres Blitar Lakukan SidakĀ 

Aceh

PON ACEH-SUMUT XXI : Cabor sepak takraw Regu Putri Jabar VS Regu Putri Jateng

Daerah

Guna Pengoptimalan Perekonomian Masyarakat, Kades Balai Karangan Erzan Umar Berharap Pemerintah Pusat Membuka Kembali PLB Entikong