RajaBackLink.com

Home / Daerah

Kamis, 23 September 2021 - 12:57 WIB

Kapolsek Kota Baru Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Terhadap Oknum Warga Desa Batu Begigi Kec Tanah Pinoh

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Polres Melawi Kalbar – Polsek Kota Baru Ungkap Kasus Pencurian. tersangka KD laki-laki, beralamat di Dusun Warga Sepakat Desa Batu Begigi Kecamatan Tanah Pinoh. Di tangkap petugas Polsek kota baru dirumahnya tanpa perlawanan. Minggu (19/9) Pukul 22.30 wib.

Kapolsek Kota Baru IPDA Aditya Jaya Laksana Maulana, S. Tr. K menyampaikan KD ditangkap karena melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang terjadi di rumah milik sdr.AKHMAD SAIBAINI yang berada di Desa Batu Begigi Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi.

“KD ditangkap karena melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang terjadi di rumah milik sdr.AKHMAD SAIBAINI” Ucapnya.

“Berawal dari kejadian pencurian pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 dirumah sdr.Akhmad Saibaini yang dilaporkan kepolsek kota baru, dari hasil penyelidikan petugas diketahui pelaku adalah KD”

“Petugas dibantu warga dapat mengamankan KD dirumahnya dalam keadaan setelah menghisap Lem FOX, setelah dilakukan introgasi dan pemeriksaan KD mengakui jika memang benar ia sudah mengambil sejumlah uang milik sdr. AKHMAD SAIBAINI sebesar Rp.1.070.000” Ungkapnya.

“Tidak hanya itu KD juga mengakui telah mencuri 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo warna Hitam milik sdr.YANTO yang sebelumnya disimpan di sebuah kebun yabg berada di Desa Suka Maju Kecamatan Tanah Pinoh” Tambahnya.

“KD akan disangkakan pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP Jo pasal 486 ayat (1) KUHP”

“Sdr KD sudah pernah menjalani 2 hukuman Yakni pada tahun 2018 dalam kasus penganiayaan ( pasal 351 KUHP ) dan divonis selama 8 Bulan

Yang kedua pada tahun 2019 dalam kasus pencurian ( pasal 362 KUHP ) terhadap 1 unit sepeda motor Mio warna Hitam dan pada saat itu divonis selama 1 tahun 4 bulan namun sdr.KD mendapatkan Asimilasi Covid-19 dan sdr.KD hanya menjalani hukuman selama 8 Bulan” Terang Kapolsek.

Penulis : Arbain

Publies : Musa

Berita ini 179 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Kedatangan Bambang Soesatyo dan Wakapolri di Sambut Hangat Koti Mahatidana PP Provinsi Jambi

Aceh

Polres Langsa Unkap Motif Pelaku Pembunuh Yang Mayat Di Buang Ke Sungai

Daerah

Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Melawi Lakukan Kegiatan Gebyar Vaksinasi Covid-19

Aceh

Amrullah Bahas Arah Pembangunan Aceh Timur Dengan Ketua DPRK

Berita Sumatera

Mimpi yang Tertunda: Grescia Kehilangan HP dan Gagal Lolos Paskibraka”

Daerah

Stela M. Runtuwene,A.Md.Sek Laksanakan Kegiatan Reses masa sidang II Tahun 2021 Di Wilayah Kecamatan Amurang

Daerah

Jajaran Polres Minsel Laksanakan KRYD Sasaran Pekat dan Prokes

Aceh

Sepanjang Tahun 2021, Polres Lhokseumawe Laksanakan Tujuh Operasi