Lahat, SriwijayaToday.com – Seorang pegawai swasta di Kabupaten Lahat, diringkus tim Satuan reserse narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat. KP (20), diringkus tim jajaran Satres Narkoba Polres Lahat karena terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Rabu, (14/08/2024.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., secara tertulis menerangkan, bahwa tersangka KP (20) tercatat sebagai warga Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur. Tersangka ditangkap tim Satres Narkoba Polres Lahat saat sedang melakukan transaksi narkoba di depan SPBU Pertamina Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
“Kejadianya Kamis lalu, Pukul 02.00 WIB.” Terangnya dalam keterangan tertulis.
Menurut Lispono, penyergapan tersangka, berdasarkan informasi masyarakat yang melapor bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di depan SPBU Pertamina Desa Muara Lawai. Selain mengamankan tersangka tim Satres Narkoba Polres Lahat berhasil mengamankan barang bukti berupa, empat paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu, serta satu unit Handphone Android merk Vivo Y12s warna biru milik tersangka.
Saat penyergapan, tersangka tertangkap tangan sedang menggengam satu paket kecil sabu menggunakan tangan kirinya, sedangkan tiga paket kecil lainnya ditemukan didalam saku celana.
Lispono menambahkan, saat diinterogasi tersangka mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari DM (25) Warga Talang Jawa Kecamatan Muara Enim.
“Barang bukti tersebut barang titipan DM (25) ke tersangka untuk dijual.” Sambungnya.
Karena perbuatannya, tanpa hak secara melawan hukum memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu, tersangka KP (20) terancam kurungan penjara.
“Tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.
Editor: Dadang Hariansyah, C.BJ., C.EJ.Sumber: https://SriwijayaToday.com