RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Headline / Hukum & Kriminal / Narkoba / Nasional

Kamis, 15 Agustus 2024 - 11:40 WIB

Karyawan Swasta di Lahat, Terancam Pidana Penjara

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Lahat, SriwijayaToday.com – Seorang pegawai swasta di Kabupaten Lahat, diringkus tim Satuan reserse narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat. KP (20), diringkus tim jajaran Satres Narkoba Polres Lahat karena terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Rabu, (14/08/2024.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., secara tertulis menerangkan, bahwa tersangka KP (20) tercatat sebagai warga Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur. Tersangka ditangkap tim Satres Narkoba Polres Lahat saat sedang melakukan transaksi narkoba di depan SPBU Pertamina Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

“Kejadianya Kamis lalu, Pukul 02.00 WIB.” Terangnya dalam keterangan tertulis.

Menurut Lispono, penyergapan tersangka, berdasarkan informasi masyarakat yang melapor bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di depan SPBU Pertamina Desa Muara Lawai. Selain mengamankan tersangka tim Satres Narkoba Polres Lahat berhasil mengamankan barang bukti berupa, empat paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu, serta satu unit Handphone Android merk Vivo Y12s warna biru milik tersangka.

Saat penyergapan, tersangka tertangkap tangan sedang menggengam satu paket kecil sabu menggunakan tangan kirinya, sedangkan tiga paket kecil lainnya ditemukan didalam saku celana.

Lispono menambahkan, saat diinterogasi tersangka mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari DM (25) Warga Talang Jawa Kecamatan Muara Enim.

“Barang bukti tersebut barang titipan DM (25) ke tersangka untuk dijual.” Sambungnya.

Karena perbuatannya, tanpa hak secara melawan hukum memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu, tersangka KP (20) terancam kurungan penjara.

“Tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.

Baca Juga :  Pertebal Keamanan KTT G20, Polri Gelar Patroli Skala Sedang

Editor: Dadang Hariansyah, C.BJ., C.EJ.Sumber: https://SriwijayaToday.com

Berita ini 51 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Apel Pagi Polres Gowa, Kasat Lantas Ajak Personil Jadi Contoh Tertib Berlalulintas

Headline

Apel Pagi Polres Gowa, Kasat Lantas Ajak Personil Jadi Contoh Tertib Berlalulintas
Kapolsek Somba Opu Bersama Camat Pantau Pelaksanaan Vaksin Massal Di Warkop Perumahan Hertasning Madani

Headline

Kapolsek Somba Opu Bersama Camat Pantau Pelaksanaan Vaksin Massal Di Warkop Perumahan Hertasning Madani
Dukungan Pemkab Aceh Timur Untuk Reformasi Agraria

Aceh

Dukungan Pemkab Aceh Timur Untuk Reformasi Agraria
Cooling System Polsek Galsel Sebagai Upaya Jaga Stabilitas Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Headline

Cooling System Polsek Galsel Sebagai Upaya Jaga Stabilitas Kamtibmas Jelang Pemilu 2024
Bersinergi Dengan Dinas Perdagangan Takalar, Polsek Pattallassang Gelar Gerai Vaksinasi di Pasar

Headline

Bersinergi Dengan Dinas Perdagangan Takalar, Polsek Pattallassang Gelar Gerai Vaksinasi di Pasar
Penanaman Pohon Serentak Dalam Rangka HUT ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023

Headline

Penanaman Pohon Serentak Dalam Rangka HUT ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023
Terindikasi Ada Permainan, Mahasiswa Minta Pj Gubernur Aceh Tolak Hasil Seleksi JPT Pratama Tahun 2023

Aceh

Terindikasi Ada Permainan, Mahasiswa Minta Pj Gubernur Aceh Tolak Hasil Seleksi JPT Pratama Tahun 2023
Jalan Santai HUT BUMN di Aceh Timur Menuai Kecewa Peserta

Headline

Jalan Santai HUT BUMN di Aceh Timur Menuai Kecewa Peserta