RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Minggu, 11 Agustus 2024 - 01:38 WIB

Kasi Keuangan Desa Kabupaten Musi Banyuasin Dinyatakan Sebagai Tersangka

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Palembang, SriwijayaToday.com – Kasi Keuangan Desa Musi Banyuasin, dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik karena diduga melakukan markup harga langganan Internet Desa. Pernyataan tersebut dinyatakan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., saat Konferensi Pers di Gedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Jumat, (09/08/2024).

Vanny menyatakan, proses penanganan perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan Pembuatan, Pengelolaan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, memasuki tahap II.

” Hari ini, Jumat, 09 Agustus 2024, telah dilaksanakan tahap II. Penyerahan tersangka dan barang bukti.” Ujarnya.

Vanny mengungkap, setelah penyerahan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 09 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palembang.

Selanjutnya, proses penanganan perkara akan beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

” Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya, bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka (R) ini markup harga langganan Internet Desa. Dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 27.000.000.000,-.”Sambungnya.

Menurut Vanny, tersangka akan disangkakan dengan Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ; Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke KUHPidana.

” Tersangka akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan melengkapi kelengkapan berkas pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk disidangkan.” Tandasnya.

Baca Juga :  Vaksinasi Serentak Se Indonesia, Kapolda Sulsel Hadiri Secara Virtual Di Kab. Maros*

Editor: Dadang Hariansyah, C.BJ., C.EJ.Sumber: https://SriwijayaToday.com

Berita ini 98 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kapolres Takalar Pantau Pencoblosan Pilkades Serentak 2021 Takalar

Headline

Kapolres Takalar Pantau Pencoblosan Pilkades Serentak 2021 Takalar
Sinergitas Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Antar Jemput Warganya Ke Tempat Vaksin.

Headline

Sinergitas Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Antar Jemput Warganya Ke Tempat Vaksin.
Ketua PWI Minsel: Jika Ada yang Melapor, Kami Siap Dampingi Terkait Oknum Pers ‘Pemeras’ Pejabat

Nasional

Ketua PWI Minsel: Jika Ada yang Melapor, Kami Siap Dampingi Terkait Oknum Pers ‘Pemeras’ Pejabat
Apel Pagi Polres Gowa, Kasat Lantas Ajak Personil Jadi Contoh Tertib Berlalulintas

Headline

Apel Pagi Polres Gowa, Kasat Lantas Ajak Personil Jadi Contoh Tertib Berlalulintas
Ironis Menagih Sampai Larut Malam Oknum Dan Kepala Cabang PNM Mekar

Headline

Ironis Menagih Sampai Larut Malam Oknum Dan Kepala Cabang PNM Mekar
Dinas Syariat Islam Aceh Gelar Acara FASI ke II di Aceh Timur

Aceh

Dinas Syariat Islam Aceh Gelar Acara FASI ke II di Aceh Timur
Bhabinkamtibmas Polsek Idi Rayeuk Mediasi Perselisihan Warga di Desa Binaannya

Headline

Bhabinkamtibmas Polsek Idi Rayeuk Mediasi Perselisihan Warga di Desa Binaannya
Carut marutnya Asuransi Negeri Ini dari Premi Fiktif Hingga Pengalihan Polis Asuransi Nasabah

Headline

Carut marutnya Asuransi Negeri Ini dari Premi Fiktif Hingga Pengalihan Polis Asuransi Nasabah