RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Minggu, 11 Agustus 2024 - 01:38 WIB

Kasi Keuangan Desa Kabupaten Musi Banyuasin Dinyatakan Sebagai Tersangka

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Palembang, SriwijayaToday.com – Kasi Keuangan Desa Musi Banyuasin, dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik karena diduga melakukan markup harga langganan Internet Desa. Pernyataan tersebut dinyatakan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., saat Konferensi Pers di Gedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Jumat, (09/08/2024).

Vanny menyatakan, proses penanganan perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan Pembuatan, Pengelolaan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, memasuki tahap II.

” Hari ini, Jumat, 09 Agustus 2024, telah dilaksanakan tahap II. Penyerahan tersangka dan barang bukti.” Ujarnya.

Vanny mengungkap, setelah penyerahan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 09 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palembang.

Selanjutnya, proses penanganan perkara akan beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

” Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya, bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka (R) ini markup harga langganan Internet Desa. Dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 27.000.000.000,-.”Sambungnya.

Menurut Vanny, tersangka akan disangkakan dengan Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ; Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke KUHPidana.

” Tersangka akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan melengkapi kelengkapan berkas pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk disidangkan.” Tandasnya.

Baca Juga :  Vaksinasi Serentak Se Indonesia, Kapolda Sulsel Hadiri Secara Virtual Di Kab. Maros*

Editor: Dadang Hariansyah, C.BJ., C.EJ.Sumber: https://SriwijayaToday.com

Berita ini 101 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kapolri: SDM Harus Jadi ‘Koki’ Ciptakan kompetensi nilai etika Personel yang Diharapkan dan dipercaya Masyarakat

Headline

Kapolri: SDM Harus Jadi ‘Koki’ Ciptakan kompetensi nilai etika Personel yang Diharapkan dan dipercaya Masyarakat
Miris, Seorang Ayah Tega Menyetubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Headline

Miris, Seorang Ayah Tega Menyetubuhi Anak Kandungnya Sendiri
Ramadhan, Kodim 0504/Jakarta Selatan Bagikan Takjil

Headline

Ramadhan, Kodim 0504/Jakarta Selatan Bagikan Takjil
Kapolres Gowa Kontrol Pos Pengamanan Ops Lilin di Wilayahnya

Headline

Kapolres Gowa Kontrol Pos Pengamanan Ops Lilin di Wilayahnya

Headline

Komunitas Bonsai Sabah balau (KBS) Adakan Jemur Bareng Bonsai Juga Ajang Silahturahmi
Datangi Kantor Makodim 0404 Muara Enim. Begini Kata Ketua DPC PJS Muara Enim

Headline

Datangi Kantor Makodim 0404 Muara Enim. Begini Kata Ketua DPC PJS Muara Enim
BENDUNGAN BENER MEMBENDUNG ASPIRASI ”BENER”

Nasional

BENDUNGAN BENER MEMBENDUNG ASPIRASI ”BENER”
HUT Bhayangkara Ke-76 Tahun di Rangkaikan Gerakan Penanaman Pohon 

Headline

HUT Bhayangkara Ke-76 Tahun di Rangkaikan Gerakan Penanaman Pohon