RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Minggu, 11 Agustus 2024 - 01:38 WIB

Kasi Keuangan Desa Kabupaten Musi Banyuasin Dinyatakan Sebagai Tersangka

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Palembang, SriwijayaToday.com – Kasi Keuangan Desa Musi Banyuasin, dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik karena diduga melakukan markup harga langganan Internet Desa. Pernyataan tersebut dinyatakan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., saat Konferensi Pers di Gedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Jumat, (09/08/2024).

Vanny menyatakan, proses penanganan perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan Pembuatan, Pengelolaan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, memasuki tahap II.

” Hari ini, Jumat, 09 Agustus 2024, telah dilaksanakan tahap II. Penyerahan tersangka dan barang bukti.” Ujarnya.

Vanny mengungkap, setelah penyerahan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 09 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palembang.

Selanjutnya, proses penanganan perkara akan beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

” Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya, bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka (R) ini markup harga langganan Internet Desa. Dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 27.000.000.000,-.”Sambungnya.

Menurut Vanny, tersangka akan disangkakan dengan Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ; Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke KUHPidana.

” Tersangka akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan melengkapi kelengkapan berkas pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk disidangkan.” Tandasnya.

Baca Juga :  Vaksinasi Serentak Se Indonesia, Kapolda Sulsel Hadiri Secara Virtual Di Kab. Maros*

Editor: Dadang Hariansyah, C.BJ., C.EJ.Sumber: https://SriwijayaToday.com

Berita ini 104 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ini Curhat Warga Idi Tunong kepada Kapolres Aceh Timur

Aceh

Ini Curhat Warga Idi Tunong kepada Kapolres Aceh Timur
Terima Rekomendasi PKB, Hengky Yasin Siap Bertarung di Pilkada Takalar

Headline

Terima Rekomendasi PKB, Hengky Yasin Siap Bertarung di Pilkada Takalar
Berikan Rasa Aman Saat Salat Tarawih, Polres Takalar Turunkan Personel PAM di Masjid 

Headline

Berikan Rasa Aman Saat Salat Tarawih, Polres Takalar Turunkan Personel PAM di Masjid 
Polsek Somba Opu Laksanakan Pengamanan Kampanye dan Giat Tatap Muka Paslon Bupati Dan Wakil Bupati.

Headline

Polsek Somba Opu Laksanakan Pengamanan Kampanye dan Giat Tatap Muka Paslon Bupati Dan Wakil Bupati.
BPKN-RI Dan Pansus Jiwasraya DPD-RI, Praktisi Asuransi : Restrukturisasi Berubah Menjadi Pemasaran Produk Asuransi

Headline

BPKN-RI Dan Pansus Jiwasraya DPD-RI, Praktisi Asuransi : Restrukturisasi Berubah Menjadi Pemasaran Produk Asuransi
Ronni ditemukan meninggal dunia di lorong 43 Veteran Utara.

Headline

Ronni ditemukan meninggal dunia di lorong 43 Veteran Utara.
Kapolres Gowa Hadiri Rapat Tim Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenko Polkam di Pemda Gowa

Headline

Kapolres Gowa Hadiri Rapat Tim Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenko Polkam di Pemda Gowa
Kolaborasi Puskesmas Cipinang Muara Kesdam Jaya dan Koramil 01 Jatinegara/ Gelar Vaksin Usia 6-11 Tahun

Headline

Kolaborasi Puskesmas Cipinang Muara Kesdam Jaya dan Koramil 01 Jatinegara/ Gelar Vaksin Usia 6-11 Tahun