SRIWIJAYATODAY.COM | BANDA ACEH — Mantan Keuchik Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, Aceh Timur. Terdakwa dalam perkara tindak perkara korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp.523.107.700,00 Tahun Anggaran 2018.
Sidang Perkara 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna, terdakwa Muksalmina dalam agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Tipikor I. PN Tipikor Banda Aceh. Kamis, (9/6/2022).
“Perkara penyimpangan penggunaan Dana Desa Matang Jrok tahun 2018 Terdakwa Muksalmina pemeriksaan saksi-saksi di PN Tipikor Banda Aceh” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru, SH MH nelalui Muhammad Jeki, SH Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
lebih lanjut, Jeki menjelasakn bahwa akibat perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara atau Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur. (YahDien)