RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:28 WIB

Kasus Korupsi Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Munculkan Tersangka Baru!

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Palembang, SriwijayaToday.com – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kembali menetapkan tiga orang tersangka baru, pusaran kasus Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan, sebidang tanah dengan luas 3.646 M2 yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Rabu, (22/01/2025).

Sebelumnya, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-16/L.6/L/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.

“Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, tidak hanya menitikberatkan pada penjatuhan hukuman kepada para Koruptor. Namun, para Koruptor juga dituntut mengembalikan keuangan negara, aset-aset milik negara, sehingga kerugian keuangan negara dapat terpulihkan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka, S.H., M.H., digedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Selain menahan para tersangka, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah dengan luas 3.646 M2 berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024, dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6. 5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.

Menurut Vanny, saat ini aset tersebut telah dititipkan kepada Pemprov Sumatera Selatan supaya dapat dikelola dan dirawat dengan baik.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, ketiga saksi USG selaku Penjual Aset, HRB selaku Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016, dan YHR selaku mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016 telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Foto ketiga tersangka Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan saat diantar tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuju Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang. Rabu, (22/01/2025). (Dokumentasi : SriwijayaToday.com)


“Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti permulaan yang cukup serta hasil gelar perkara yang telah dilakukan, tim penyidik telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka,” sambungnya.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah dengan luas 3.646 M2 di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang ditaksir dengan nilai perhitunngan sebesar Rp.11.760.000.000.00., (sebelas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah).

Vanny mengungkapkan, perbuatan para tersangka telah melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana ; Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

” Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 77 orang. Modus operandinya, prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu,” pungkasnya.

Sebagai informasi : Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, saat ini tengah mendalami alat bukti terkait pengungkapan keterlibatan pihak lainnya yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan.

Baca Juga :  KEJUTAN AWAL TAHUN : HUTAHAEAN DAN GIBRAN-KAESANG

Editor: Author SumselSumber: https://SriwijayaToday.com

Berita ini 165 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Purnawirawan Polri Dukung Wilson Lalengke Laporkan Azzohirry Cs ke APH

Headline

Purnawirawan Polri Dukung Wilson Lalengke Laporkan Azzohirry Cs ke APH
Angin Kencang Terjang Rumah Warga, Babinsa Kolaka Sigap Bantu Warganya*

Headline

Angin Kencang Terjang Rumah Warga, Babinsa Kolaka Sigap Bantu Warganya*
Carut marutnya Asuransi Negeri Ini dari Premi Fiktif Hingga Pengalihan Polis Asuransi Nasabah

Headline

Carut marutnya Asuransi Negeri Ini dari Premi Fiktif Hingga Pengalihan Polis Asuransi Nasabah
Wakili Pangdam, Asintel Kasdam XIV/Hsn Hadiri Peresmian Masjid Kubah 99 Asmaul Husna Kota Makassar*

Headline

Wakili Pangdam, Asintel Kasdam XIV/Hsn Hadiri Peresmian Masjid Kubah 99 Asmaul Husna Kota Makassar*
Koramil 02/Mampang Prapatan Karya Bakti TNI Pengabdian Untuk Negeri

Headline

Koramil 02/Mampang Prapatan Karya Bakti TNI Pengabdian Untuk Negeri
Polantas Takalar Berikan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat Dengan Giat Commander Wish Pagi 

Headline

Polantas Takalar Berikan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat Dengan Giat Commander Wish Pagi 
Niat Hati Memancing Ikan Di Sungai Seorang Pelajar Santri Ponpes Al-Haramain Pulau-Panggung Meregang Nyawa

Berita Sumatera

Niat Hati Memancing Ikan Di Sungai Seorang Pelajar Santri Ponpes Al-Haramain Pulau-Panggung Meregang Nyawa
Viral!!! Fenomena Jalan Menggantung Di Kecamatan Semendo Darat Tengah! Begini Kata Kades Batu Surau

Headline

Viral!!! Fenomena Jalan Menggantung Di Kecamatan Semendo Darat Tengah! Begini Kata Kades Batu Surau