Palembang, SriwijayaToday.com – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kembali menetapkan tiga orang tersangka baru, pusaran kasus Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan, sebidang tanah dengan luas 3.646 M2 yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Rabu, (22/01/2025).
Sebelumnya, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-16/L.6/L/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.
“Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, tidak hanya menitikberatkan pada penjatuhan hukuman kepada para Koruptor. Namun, para Koruptor juga dituntut mengembalikan keuangan negara, aset-aset milik negara, sehingga kerugian keuangan negara dapat terpulihkan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka, S.H., M.H., digedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Selain menahan para tersangka, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah dengan luas 3.646 M2 berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024, dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6. 5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.
Menurut Vanny, saat ini aset tersebut telah dititipkan kepada Pemprov Sumatera Selatan supaya dapat dikelola dan dirawat dengan baik.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, ketiga saksi USG selaku Penjual Aset, HRB selaku Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016, dan YHR selaku mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016 telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti permulaan yang cukup serta hasil gelar perkara yang telah dilakukan, tim penyidik telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka,” sambungnya.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah dengan luas 3.646 M2 di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang ditaksir dengan nilai perhitunngan sebesar Rp.11.760.000.000.00., (sebelas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah).
Vanny mengungkapkan, perbuatan para tersangka telah melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana ; Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
” Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 77 orang. Modus operandinya, prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu,” pungkasnya.
Sebagai informasi : Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, saat ini tengah mendalami alat bukti terkait pengungkapan keterlibatan pihak lainnya yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan.
Editor: Author SumselSumber: https://SriwijayaToday.com