RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Organisasi / Peristiwa / Politik / sosial

Minggu, 13 Juli 2025 - 15:25 WIB

HEADLINE NEWS : Perjuangkan Status Honorer Wako Prabumulih Utus Ketua DPRD Koordinasi ke MenPAN-RB

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Jakarta, Sriwijayatoday.com – Ketua DPRD H. Deni Victoria, S.H., M.Si., bersama Wakil Ketua I, Aryono, S.T., dan Wakil Ketua II, Ir. Dipe Anom, didampingi Kepala BKPSDM, Efran Santiaji, S.T., M.M., berserta OPD Kota Prabumulih diutus Wali Kota Prabumulih H. Arlan, melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia untuk membahas persoalan stasus honorer PPPK. Minggu, (13/07/2025).

Deni mengatakan, kehadirannya berserta rombongan tersebut diterima langsung oleh Eva Intan yang bertugas sebagai Analisis Kebijakan KemenPAN-RB Republik Indonesia.

“Pertemuannya Jumat kemarin, tanggal 11 Juli 2025, di kantor KemenPAN-RB Republik Indonesia yang beralamat di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan,” kata Deni.

Dia menjelaskan, bahwa koordinasi yang dilaksanakan dengan MenPAN-RB Republik Indonesia tersebut merupakan langkah untuk menyampaikan aspirasi dari honorer R3 Kota Prabumulih yang belum lama ini melakukan audiensi ke DPRD Prabumulih.

Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 Diktum 7 Poin B, honorer berstatus R2-R3 yang termasuk di dalam database wajib diusulkan ke BKN menjadi PPPK ‘paruh waktu’ oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Skema tersebut berlaku untuk tenaga honorer kategori R2 dan R3 mulai dari tenaga pendidik seperti guru dan tenaga teknis, sehingga pegawai di bidang operasional lainnya wajib diusulkan menjadi PPPK ‘paruh waktu.

Sedangkan honorer berstatus R4-R5 yang tidak termasuk di dalam database BKN dapat diajukan tergantung kemampuan keuangan daerah.

Selanjutnya, bagi honorer yang tidak terdata di database BKN tidak termasuk dalam kriteria, tetap bisa diangkat menjadi PPPK ‘paruh waktu’ tergantung pada kemampuan keuangan daerah.

Disamping itu, PPK juga dapat mengajukan pengangkatan PPPK bagi R4 dan R5 dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulannya, pengangkatan honorer R2 dan R3 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.

“Keputusan ini mengatur pengangkatan PPPK ‘paruh waktu’ dengan fokus pada honorer yang terdaftar di database BKN, namun belum mendapatkan formasi PPPK, menjadi PPPK ‘paruh waktu’, pungkasnya.

Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 80 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Polisi

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

Headline

Petani Kelapa Sawit Indonesia Terima Kasih ke Presiden Jokowi Karena Cabut Larangan EksporĀ 

Headline

Ajak Bhayangkari, Kapolsek Galesong Selatan Besuk Pria Korban Pembusuran
LQ Indonesia saat digeruduk mantan client

Headline

ALVIN LIM Founder LQ Indonesia Law Firm Diduga Gelapkan Bilyet Nasabah Senilai 80 MILIAR

Headline

Kelurahan Bara Baraya Timur sukses dalam kegiatan 100 RT- 1 Hari- 100 Persen vaksinasi covid19.

Headline

Tersangka Sindikat Narkotika Jaringan Antar Kabupaten Terancam Penjara Seumur Hidup

Aceh

Sejumlah 95.833 Jiwa Masyarakat Aceh Timur Telah Divaksin

Headline

Pembinaan Rohani dan Mental Polres Blitar Kota Tingkatkan Kualitas Keimanan dan Ketaqwaan Personel