RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 9 Juni 2022 - 06:09 WIB

Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Amankan Aset Senilai Rp 700 Miliar 

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // JAKARTA— Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset senilai Rp 700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan, penyitaan aset ini merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara akibat dikorupsi.

“Jadi, kalau kita melihat, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar,” kata Cahyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (8/6).

Adapun aset yang disita ini, Cahyono mengungkapkan terkait dengan dua tersangka yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana lalu Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Baca Juga :  Cegah Covid-19 Pemkab Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe Inisiasi Vaksin Masuk Dayah.

Dia menyebut ada dugaan korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.

“Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan,” ungkap Cahyono.

Tak puas, Cahyono menambahkan, kini pihaknya tengah memburu adanya dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri. Untuk mendalami ini, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.

“Untuk aset-aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kita masih mendalami juga. Tentunya nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Untuk Apa dan Mengapa, Musrenbang RKPK 2023 Digelar Pemkab Aceh Timur ?

Diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Adapun tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Muhammad Yusuf Hading (Kaperwil Sulsel)

Berita ini 46 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hj Aisyah Ismail S.Ag, Hadir di Babak Final Turnamen Sepakbola Antar Dusun Gampong Seuneubok Dalam Idi Tunong

Aceh

Hj Aisyah Ismail S.Ag, Hadir di Babak Final Turnamen Sepakbola Antar Dusun Gampong Seuneubok Dalam Idi Tunong
Aceh Timur Terancam, Oyong Minta Pj Bupati Evaluasi Segera Para Kadis 

Aceh Timur

Aceh Timur Terancam, Oyong Minta Pj Bupati Evaluasi Segera Para Kadis 
Operasi Cipta Kondisi, Operasi Rutin Yang Dilakukan Polsek Galut Polres Takalar 

Headline

Operasi Cipta Kondisi, Operasi Rutin Yang Dilakukan Polsek Galut Polres Takalar 
Ini Alasan Alfian Munawar Ikuti Pilkades 2021

Berita Sumatera

Ini Alasan Alfian Munawar Ikuti Pilkades 2021
Wakapolres Gowa Hadiri Wisuda Sarjana UIN Alauddin Makassar Angkatan ke-107

Headline

Wakapolres Gowa Hadiri Wisuda Sarjana UIN Alauddin Makassar Angkatan ke-107
Kapolres Lahat Pimpin Langsung Giat (GO) Rutin

Berita Sumatera

Kapolres Lahat Pimpin Langsung Giat (GO) Rutin
Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Bersama Warga Perbaiki Pos Kamling

Headline

Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Bersama Warga Perbaiki Pos Kamling
Koramil -05/Cilincing Bersama Yayasan Budha Tzu Chi Salurkan Bantuan Warga Terdampak Covid-19

Headline

Koramil -05/Cilincing Bersama Yayasan Budha Tzu Chi Salurkan Bantuan Warga Terdampak Covid-19