RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 9 Juni 2022 - 06:09 WIB

Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Amankan Aset Senilai Rp 700 Miliar 

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // JAKARTA— Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset senilai Rp 700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan, penyitaan aset ini merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara akibat dikorupsi.

“Jadi, kalau kita melihat, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar,” kata Cahyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (8/6).

Adapun aset yang disita ini, Cahyono mengungkapkan terkait dengan dua tersangka yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana lalu Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Baca Juga :  Cegah Covid-19 Pemkab Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe Inisiasi Vaksin Masuk Dayah.

Dia menyebut ada dugaan korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.

“Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan,” ungkap Cahyono.

Tak puas, Cahyono menambahkan, kini pihaknya tengah memburu adanya dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri. Untuk mendalami ini, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.

“Untuk aset-aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kita masih mendalami juga. Tentunya nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Untuk Apa dan Mengapa, Musrenbang RKPK 2023 Digelar Pemkab Aceh Timur ?

Diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Adapun tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Muhammad Yusuf Hading (Kaperwil Sulsel)

Berita ini 46 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

PC IMM ASAHAN-TANJUNGBALAI SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN BANJIR SERGEI
TERKAIT DUGAAN KORUPSI FAKTA DAN GASAK LAKUKAN UNJUK RASA

Headline

TERKAIT DUGAAN KORUPSI FAKTA DAN GASAK LAKUKAN UNJUK RASA
Kapolres Gowa Hadiri Pembukaan Pertandingan Tennis Antar Instansi Polda Sulsel 

Headline

Kapolres Gowa Hadiri Pembukaan Pertandingan Tennis Antar Instansi Polda Sulsel 
Duka Aceh Hari Ini, INNALILLAHI WAINNA ILAIHI RAJI’UN….

Aceh

Duka Aceh Hari Ini, INNALILLAHI WAINNA ILAIHI RAJI’UN….
KETIKA KATA “PAHLAWAN” TAK LAGI BERMAKNA

Headline

KETIKA KATA “PAHLAWAN” TAK LAGI BERMAKNA
Tim INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur Identifikasi Penemuan Mayat Warga Peureulak Barat

Aceh

Tim INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur Identifikasi Penemuan Mayat Warga Peureulak Barat
Pangkoarmada l Pimpin Upacara Tabur Bunga di TMP Bahari Jalaksana

Headline

Pangkoarmada l Pimpin Upacara Tabur Bunga di TMP Bahari Jalaksana
Kapolres Gowa Pantau Kegiatan Percepatan Vaksinasi Dan Ikuti Vicon Bersama Kapolri 

Headline

Kapolres Gowa Pantau Kegiatan Percepatan Vaksinasi Dan Ikuti Vicon Bersama Kapolri