Lampung, Sriwijayatoday.com – Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang menyatakan, kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan dua Anak Berhadapan dengan Hukum di Way Kanan, proses hukumnya telah dihentikan. Pihak kepolisian sepakat memilih mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif), untuk penyelesaian perkara. Kabar ini disampaikan AKBP Adanan Mangopang, saat Konferensi Pers di Aula Adhi Pradana Mapolres Way Kanan. Selasa pagi.
Setelah melalui proses gelar perkara khusus yang melibatkan banyak pihak, proses penangan perkara ABH disepakati dihentikan. Alasannya, penanganan perkara tersebut akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Menurut AKBP Adanan, gelar perkara khusus adalah upaya mencari solusi terbaik dalam penegakan hukum anak yang berkeadilan.
” Gelar perkara, dihadiri Ketua Komisi I DPRD Way Kanan, Adinata, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT-PPA), Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II B Kota Bumi, dan Kepala Kampung setempat,” kata AKBP Adanan Mangopang.
Sementara, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, hasil gelar perkara khusus menyimpulkan bahwa kasus yang menjerat dua ABH tersebut telah resmi dihentikan.
” Keputusan tersebut diambil, berdasarkan hasil keputusan musyawarah, dan mufakat bersama tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun,” kata Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun kepada wartawan di Mapolda Lampung. Rabu, (05/02/2025).
Kedua pelaku pencurian sepeda motor milik korban (DS) warga Kampung Way Tuba Asri, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, tanggal 28 Januari 2025 lalu, turut dihadirkan dengan didampingi pihak keluarga.
” Kami menghadirkan semua pihak terkait, termasuk penyidik, korban, keluarga ABH, serta pihak-pihak lainnya,” ungkapnya.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015, maka semua persyaratan, baik secara formil maupun materiil sudah terpenuhi.
” Hukum anak memang berbeda dengan hukum orang dewasa. Oleh karena itu, proses hukumnya lebih mengedepankan pembinaan, dan edukasi harus menjadi prioritas,” pungkasnya.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas II B Kota Bumi, Wendi Heri Haslin, UPT PPA Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, Perwakilan Masyarakat, M. Yusuf, dan Katua I DPRD Kabupaten Way Kanan, Adinata, sepakat mendukung penuh atas keputusan yang diambil. Keputusan tersebut dinilai telah mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan bagi anak-anak.
(Sindy Claudia)
Editor: News AuthorSumber: https://Sriwijayatoday.com