Sriwijayatoday.com | Pagaralam –
Kelanjutan Perkara Pers Plat Merah setelah pihak penyidik usai gelar perkara. Soal adanya perbedaan pendapat antara saksi ahli bahasa dengan ahli ITE bukanlah hambatan karena akan diurai ketika gelar perkara.
Hal ini ditandaskan Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara S.Ik MH kepada media ini,Minggu (07/02) disela sela latihan bersama di lapangan tembak Keban Agung. “Hal itu akan diketahui berdasarkan hasil gelar perkara.”kata Kapolres.
Dalam konteks ini saya tidak bisa berpendapat perbedaan antara saksi ahli bahasa dengan saksi ahli ITE yang beda satu sama lainnya.
Namun pihak penyidik Polres akan melaksanakan tugas dengan profesional dan sesuai aturan,imbuhnya.
“Meski berbeda antara ahli diatas pasti akan diurai.”terangnya.
Sementara itu menurut seorang praktisi hukum, berhak dan diperbolehkan
menggunakan saksi ahli lain sebagai pembanding.
“pelapor boleh pakai saksi ahli yang lain untuk pembanding atas suatu pendapat. Karena kalau hanya satu saksi ahli dikhawatirkan kurang objektif.
“ucapnya. Ya boleh boleh pakai saksi ahli lain dan akan lebih baik adanya,ulasnya lagi Sebelumnya dilansir.
Kejelasan dan titik terang status ketua DPRD kota Pagaralam, Jenny Shandiyah akan segera diketahui. Pasalnya, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diperlukan termasuk keterangan saksi ahli ITE sudah di tangan.
Namun akan diketahui hasilnya setelah Kasatreskrim Polres Pagaralam.AKP.Acep Yulisahara berada di Pagaralam.karena saat ini yang bersangkutan sedang berada di Palembang.
Hal ini dikatakan oleh Kanitpidsus Polres Pagaralam, IPDA Eka saat disambangi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/01) yang menanyakan perkembangan kasus Pers Plat Merah.
Sebelumnya Ketua DPRD kota Pagaralam, Jenny Shandiyah sudah diperiksa oleh penyidik Polres Pagaralam sebagai saksi.
“Terlapor sudah diperiksa dan kapasitas nya selaku saksi.”
Dijelaskan Kanit Pidsus,berkenaan dengan kasus Pers Plat Merah yang menyeret ketua DPRD kota Pagaralam yang membuat postingan di akun facebook pribadinya sekitar 10 Oktober 2020 lalu , postingan tersebut berujung dengan pengaduan oleh.
Al-kahfi karena diduga melecehkan profesi wartawan atau jurnalis. ,pihaknya, urai Eka , sudah menemui saksi ahli ITE di Kementerian Kominfo, setelah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.”sudah kita lakukan upaya ke Kominfo pusat.”terangnya.
Namun demikian hasilnya seperti apa dan bagaimana belum bisa saya sampaikan, karena yang berwewenang menyampaikan adalah pak Kasat.
“Sabar dan tunggu setelah pak Kasat di tempat (Pagaralam) pasti disampaikan.”urainya.
Begitu pak Kasat di Pagaralam SP2HP akan disampaikan, pungkasnya.
Sedangkan AL kahfi sebagai pelapor mengatakan kepada awak media
Pendapat saya pribadi di dalam asas hukum satu keterangan ahli itu tidak bisa menjadi saksi ahli ite itu minimal dua keterangan saksi ahli ite.
Ahli bahasa,ahli pidana (kriminolg)
kalau tiga keterangan saksi ahli,
berarti enam orang saksi ahli yang di mintak keteranganya.
karna kalau hanya satu keterangan saksi ahli unsur objektifnya bisa tidak objektif apa lagi saksi ahlinya dari kementrian Kominfo unsur objektifnya di ragukan.
seharus pendapat saya saksi ahli ITE itu di ambil dari perguruan tinggi bukan dari pemerintah,karna saya meragukan kesaksian ahli ITE tersebut.
(REDW3 )