RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 4 Agustus 2024 - 00:43 WIB

Kebebasan Pers Terancam, Oknum BPN Nias Selatan Larang Rekaman Wartawan

Kabiro Pali - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com // NIAS SELATAN – Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial, menjadikannya pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Pasal 3 ayat 1 UU tersebut menyatakan pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Kebebasan pers di Indonesia juga dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin kebebasan penggunaan berbagai media untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Namun, kedua landasan hukum ini diduga dilanggar oleh oknum Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias Selatan, berinisial Siahaan.

Baca Juga :  Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gowa Laksanakan Operasi Yustisi dan Membagikan Masker.

Saat wartawan media online Tren24jam.com hendak mengambil video ketika pihak BPN dan para pihak yang bersengketa dengan PT. Sago Indonesia Lestari mensurvei lahan sengketa, oknum pegawai BPN tersebut melarang wartawan merekam video. Untuk menjaga situasi tetap kondusif, wartawan tersebut langsung mematikan rekamannya.

Menurut UU Pers Pasal 18 ayat (1), seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan dapat diancam pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal 500 juta rupiah.

Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Nias Selatan, Pidar Ndruru mengecam tindakan pegawai BPN tersebut.

Baca Juga :  Antisipasi Kenakalan Remaja, Polres Takalar Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Pergaulan Bebas di PPTQ Al Imam Al Jazary 

“Pegawai seperti itu harus diberi pemahaman. Mereka ini bagian dari pelaksana birokrasi yang dibiayai oleh negara dan siap untuk melayani, dikritik, dan transparan dalam menjalankan tugasnya. Kalau tidak terima divideokan, berarti diduga ada yang disembunyikan, dan ini kita harus cari tahu, diduga ada permainan,” ujarnya saat diminta tanggapannya oleh wartawan di kantornya, Sabtu (03/08/2024).

Tindakan pegawai BPN yang menghalangi kerja wartawan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan integritas lembaga tersebut, serta mengundang perhatian publik dan pihak berwenang untuk menyelidikinya lebih lanjut.**

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jelang Pesta Demokrasi 2024 Kapolres Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda Dan Ketua Partai Se-Kabupaten Bekasi

Headline

Jelang Pesta Demokrasi 2024 Kapolres Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda Dan Ketua Partai Se-Kabupaten Bekasi
Breaking News: Satpol PP Amankan Lima Pasangan Muda-mudi Ditempat Gelap Saat Terawih

Aceh Timur

Breaking News: Satpol PP Amankan Lima Pasangan Muda-mudi Ditempat Gelap Saat Terawih
Wujud Polri Peduli, Polres Takalar Bantu Korban Kebakaran

Headline

Wujud Polri Peduli, Polres Takalar Bantu Korban Kebakaran
Personil Polsek Polsel Polres Takalar Patroli Pantau Daerah Rawan Banjir 

Headline

Personil Polsek Polsel Polres Takalar Patroli Pantau Daerah Rawan Banjir 
Di Apel Pagi, Karo SDM Polda Sulsel Minta Seluruh Stafnya Hindari Segala Bentuk Pelanggaran*

Headline

Di Apel Pagi, Karo SDM Polda Sulsel Minta Seluruh Stafnya Hindari Segala Bentuk Pelanggaran*
Ringankan Beban Ekonomi Warga, Babinsa Koramil 03 Pasar Rebo/ Ciracas Berikan Bantuan Beras

Headline

Ringankan Beban Ekonomi Warga, Babinsa Koramil 03 Pasar Rebo/ Ciracas Berikan Bantuan Beras
25 Pesepakbola Muda Aceh Timur  Berlatih di Markas PSS Sleman 

Aceh

25 Pesepakbola Muda Aceh Timur  Berlatih di Markas PSS Sleman 
Polres Gowa Terima Kunjungan Polres Luwu Utara untuk Study Banding Pelayanan Publik

Headline

Polres Gowa Terima Kunjungan Polres Luwu Utara untuk Study Banding Pelayanan Publik