RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 4 Agustus 2024 - 00:43 WIB

Kebebasan Pers Terancam, Oknum BPN Nias Selatan Larang Rekaman Wartawan

Kabiro Pali - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com // NIAS SELATAN – Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial, menjadikannya pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Pasal 3 ayat 1 UU tersebut menyatakan pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Kebebasan pers di Indonesia juga dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin kebebasan penggunaan berbagai media untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Namun, kedua landasan hukum ini diduga dilanggar oleh oknum Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias Selatan, berinisial Siahaan.

Baca Juga :  Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gowa Laksanakan Operasi Yustisi dan Membagikan Masker.

Saat wartawan media online Tren24jam.com hendak mengambil video ketika pihak BPN dan para pihak yang bersengketa dengan PT. Sago Indonesia Lestari mensurvei lahan sengketa, oknum pegawai BPN tersebut melarang wartawan merekam video. Untuk menjaga situasi tetap kondusif, wartawan tersebut langsung mematikan rekamannya.

Menurut UU Pers Pasal 18 ayat (1), seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan dapat diancam pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal 500 juta rupiah.

Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Nias Selatan, Pidar Ndruru mengecam tindakan pegawai BPN tersebut.

Baca Juga :  Antisipasi Kenakalan Remaja, Polres Takalar Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Pergaulan Bebas di PPTQ Al Imam Al Jazary 

“Pegawai seperti itu harus diberi pemahaman. Mereka ini bagian dari pelaksana birokrasi yang dibiayai oleh negara dan siap untuk melayani, dikritik, dan transparan dalam menjalankan tugasnya. Kalau tidak terima divideokan, berarti diduga ada yang disembunyikan, dan ini kita harus cari tahu, diduga ada permainan,” ujarnya saat diminta tanggapannya oleh wartawan di kantornya, Sabtu (03/08/2024).

Tindakan pegawai BPN yang menghalangi kerja wartawan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan integritas lembaga tersebut, serta mengundang perhatian publik dan pihak berwenang untuk menyelidikinya lebih lanjut.**

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

Kunjungan Kerja dan Verifikasi Faktual BAPPILU Provinsi Sum-Sel Ke DPD Partai Golkar Muara Enim

Headline

Silaturrahmi Rekan Media ke Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Begini Ceritanya.. 

Berita Sumatera

Safari Ramadan Wakil Bupati Muara Enim Sampaikan Program Pro Rakyat

Ekonomi

Gawat..! Memalukan, Anggoro Dirut BPJS Naker, Tidak Berani Bicara Investasi Saham Ke Publik

Aceh

Respon Cepat Keluhan Warga, Satlantas Polres Aceh Timur Amankan Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Brong

Headline

Patroli Perintis Presisi Polres Takalar Sosialisasikan Bahaya Premanisme Berkedok Ormas

Headline

Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan*

Headline

Babinsa Kaliabang Tengah Bantu Pencarian Anak Tenggelam Di Kali