RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 4 Agustus 2024 - 00:43 WIB

Kebebasan Pers Terancam, Oknum BPN Nias Selatan Larang Rekaman Wartawan

Kabiro Pali - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com // NIAS SELATAN – Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial, menjadikannya pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Pasal 3 ayat 1 UU tersebut menyatakan pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Kebebasan pers di Indonesia juga dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin kebebasan penggunaan berbagai media untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Namun, kedua landasan hukum ini diduga dilanggar oleh oknum Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias Selatan, berinisial Siahaan.

Baca Juga :  Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gowa Laksanakan Operasi Yustisi dan Membagikan Masker.

Saat wartawan media online Tren24jam.com hendak mengambil video ketika pihak BPN dan para pihak yang bersengketa dengan PT. Sago Indonesia Lestari mensurvei lahan sengketa, oknum pegawai BPN tersebut melarang wartawan merekam video. Untuk menjaga situasi tetap kondusif, wartawan tersebut langsung mematikan rekamannya.

Menurut UU Pers Pasal 18 ayat (1), seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan dapat diancam pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal 500 juta rupiah.

Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Nias Selatan, Pidar Ndruru mengecam tindakan pegawai BPN tersebut.

Baca Juga :  Antisipasi Kenakalan Remaja, Polres Takalar Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Pergaulan Bebas di PPTQ Al Imam Al Jazary 

“Pegawai seperti itu harus diberi pemahaman. Mereka ini bagian dari pelaksana birokrasi yang dibiayai oleh negara dan siap untuk melayani, dikritik, dan transparan dalam menjalankan tugasnya. Kalau tidak terima divideokan, berarti diduga ada yang disembunyikan, dan ini kita harus cari tahu, diduga ada permainan,” ujarnya saat diminta tanggapannya oleh wartawan di kantornya, Sabtu (03/08/2024).

Tindakan pegawai BPN yang menghalangi kerja wartawan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan integritas lembaga tersebut, serta mengundang perhatian publik dan pihak berwenang untuk menyelidikinya lebih lanjut.**

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Koramil 1408-08/Makassar bersama Banteng Komando Rencong menyatu dalam kegiatan World Cleanup Day 2021,di kanal Kerung Kerung.

Headline

Koramil 1408-08/Makassar bersama Banteng Komando Rencong menyatu dalam kegiatan World Cleanup Day 2021,di kanal Kerung Kerung.
Antisipasi Tindak Kriminalitas Anggota Samapta Gelar Patroli Dialogis di Bank BRI

Headline

Antisipasi Tindak Kriminalitas Anggota Samapta Gelar Patroli Dialogis di Bank BRI
Masyarakat Desa Muara Lawai Minta Pemkab Muara Enim Tanggap Keluhan Masyarakat

Berita Sumatera

Masyarakat Desa Muara Lawai Minta Pemkab Muara Enim Tanggap Keluhan Masyarakat
Polres Gowa dan Jajaran Terus Sosialisasikan Ajakan Ayo Vaksin kepada Masyarakat

Headline

Polres Gowa dan Jajaran Terus Sosialisasikan Ajakan Ayo Vaksin kepada Masyarakat
Asrama IPMIL 1 di Jalan Sungai Limboto Lorong 37 diserang sekelompok orang tidak di kenal.

Headline

Asrama IPMIL 1 di Jalan Sungai Limboto Lorong 37 diserang sekelompok orang tidak di kenal.
Bertemu Walikota Medan, Rocky Papar Potensi Daerah

Aceh Timur

Bertemu Walikota Medan, Rocky Papar Potensi Daerah
Wujud Peduli, Kapolsek Bontonompo Jenguk Anggotanya Yang Sakit

Headline

Wujud Peduli, Kapolsek Bontonompo Jenguk Anggotanya Yang Sakit
Bhabinkamtibmas Hadiri Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual dan Bullying di SDN No. 56 Lassang II 

Headline

Bhabinkamtibmas Hadiri Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual dan Bullying di SDN No. 56 Lassang II