RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 22 Maret 2022 - 13:51 WIB

Kedapatan Membawa Narkotika Jenis Sabu, Dua Warga Diamankan ke Polres Aceh Timur

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, berinisial BL (37) warga Desa Seunebok Lapang, Kecamatan Darul Ikhsan, Kabupaten Aceh Timur dan MS (20), warga Desa Jalan Dua, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur di dua lokasi yang berbeda pada , Jum’at, (18/03/2022) malam.

Kasi Humas Polres Aceh Timur AKP A.S Nasution, S.H yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Novrizaldi, S.H dalam keterangan persnya, Selasa, (22/03/2022) menyebutkan kedua tersangka terbukti menyimpan narkotika jenis sabu saat diamankan oleh petugas.

Pengungkapan berawal dari informasi warga Desa Gampong Tanjung, Kecamatan Idi Rayeuk yang mencurigai BL akan melakukan transaksi narkoba di desa tersebut.

“Ada warga yang curiga dengan gerak gerik pelaku, kemudian menghubungi petugas kami di lapangan. Setelah mendapat laporan tersebut, petugas kami pada Jum’at, (18/03/2022) sekira pukul 18.00 WIB langsung menuju TKP,” terang Kasi Humas.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Polsel Pantau Stok Dan Harga Minyak Goreng Di Warung Milik Warga 

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan BL, kemudian melakukan penggeledahan pada badan BL.Hasilnya ditemukan 1 (satu) buah kotak bedak yang berisikan 13 (tiga belas) paket plastik bening berbeda ukuran di dalamnya terdapat kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu lebih kurang seberat 6 (enam) gram) yang disimpan disaku celana bagian belakang berikut 1 (satu) unit handphone.

Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan, dari pengakuan BL sabu tersebut ia peroleh dari AK. Dari pengakuan BL petugas kemudian melakukan pengembangan dengan meminta BL untuk memesan sabu lagi kepada AK. Selanjutnya disepakati transaksi dilakukan pada malam itu juga sekira pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Desa Keude Keumuning, Kecamatan Idi Tunong, namun saat itu yang muncul bukannya AK melainkan MS. Saat dilakukan penangkapan terhadap MS, petugas menemukan 1 (satu) paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 80 (delapan puluh) gram yang disimpan disaku celananya sebelah kanan berikut 1 (satu) unit handphone.

Baca Juga :  Kapolres Lhokseumawe Serahkan Kue dan Ucapkan Selamat Ultah Untuk Wartawan

“Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Timur. Petugas masih terus melakukan pengembangan. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Terang Kasi Humas Polres Aceh Timur AKP A.S Nasution, S.H.

Pewarta: yahdien

Berita ini 93 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Dirlantas Polda Aceh Ajak Wartawan Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat Terkait ETLE

Headline

Patroli Gabungan Polres Takalar, TNI, dan Satpol PP Jaga Keamanan Menjelang Tahun Baru 2024 di Takalar

Headline

Berbagi di Bulan Ramadhan, Denpal Divif 2 Kostrad Salurkan Sembako Kepada Masyarakat

Aceh

Kapolsek Indra Makmu Tengah Malam Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir

Headline

Cara Ampuh Selesaikan Masalah Warga, Kapolsek Pallangga Lakukan Problem Solving 

Headline

Gelar Operasi Yustisi, Kapolsek Polsel Beserta Personel Himbau Masyarakat Disiplin Dan Tetap Patuhi Prokes 

Berita Sumatera

Patuhi Instruksi Inspektur Tambang PT.MME Hentikan Sementara Aktivitas Tambang

Headline

Unit Samapta Polres Takalar Laksanakan Giat Yanmas Pagi Pengaturan Lalulintas