Pantai Cermin / sriwijayatoday. Com – Di duga banyaknya kejanggalan di kantor desa Lubuk Saban mengundang tanya, hal ini terlihat meski sudah memasuki semester ke dua Desa Lubuk Saban kecamatan pantai cermin tidak memberikan papan informasi kegiatan tahun 2024 , meski sudah berjalan periode pertama pengucuran Dana Desa Tahun anggaran 2024 dari Kementrian Desa.
Kepala Desa Lubuk Saban Sutrisno saat di konfirmasi melalui telpon mengatakan papan informasi belum di cetak dan masih kami tempah, lalu saat di tanya papan informasi tahun 2023 dengan entengnya kepala desa mengatakan sudah hilang.
Dugaan besar saat awak media datang ke kantor desa Lubuk saban bahwa kepala Desa Sutrisno berbohong kalau papan informasi tersebut ada di cetak. Pada hal papan informasi tersebut dianggarkan dalam dana desa.
Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik no. 14 Tahun 2008 menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Jelas dalam undang-undang KIP kepala desa Lubuk jelas melakukan kejahatan nasional yang tidak perlu ditiru atau dicontoh ungkap ketua LIRA Sergai Edy Sembiring.