RajaBackLink.com

Home / Aceh / Hukum & Kriminal

Rabu, 30 November 2022 - 00:56 WIB

Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Tetapkan Tersangka Pidana Korupsi PDAM Tirta Krueng Meureudu

Saiful Amri - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM | PIDIE JAYA – Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menetapkan seorang tersangka berinisial SB dalam kasus korupsi dalam pengelolaan penerimaan tagihan rekening air pelanggan PDAM Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya pada tahun anggaran 2016 -2022 pada Selasa, (29/11/2022)

 

Kasus dugaan penyelewengan pengelolaan penerima tagihan rekening  pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meurudu membuat Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad, SH,. MH. menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Print -01/L.1.31/Fd.1/05/2022 Tanggal 25 Mei 2022.

 

Oktario Hartawan Achmad menuturkan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meurudu didirikan oleh Pemerintah Daerah dengan menempatkan sebagian kekayaan daerah yang dipisahkan sebagai modal dasar dan merupakan bagian dari investasi permanen Pemerintah Daerah yang dilaksanakan berdasarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2010.

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan Malam, Polsek Galesong Selatan Rutin Laksanakan Patroli Blue Light

 

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie juga memaparkan, pelaksanaan kegiatan Manajemen dan Operasional PDAM, pemerintah Pidie Jaya juga mengalokasikan anggaran setiap tahunnya sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Kegiatan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang diajukan oleh Direktur PDAM hingga tahun 2020.

 

Bahkan sumber pendapatan PDAM salah satunya berasal dari Tagihan Rekening Pelanggan yang berjumlah +6.710 terbagi dari 3 unit Instalasi Kota Kecamatan (IKK) yaitu unit Meureudu, Panteraja dan unit Ulim yang di tagih oleh petugas dan disetor ke rekening PDAM melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh unit Meurudu, papar Oktario.

Baca Juga :  Bupati Rocky Minta Camat dan Kades Proaktif Terapkan Prokes dan Vaksinasi

 

Berdasarkan  hasil audit inspektorat Aceh, data rekening tagihan dari 2016 – 2020 jumlah uang 12.018.320.560,00,  sementara jumlah uang tagih yang di setorkan berdasarkan slip tanda terima dan tercatat pada Buku Kas Umum (BKU) sebesar 11.228.355.465,00 Rupiah. Sehingga PDAM mengalami kerugian sebesar 712.283.169,00, – (Tujuh Ratus Dua Belas Juta Enam Puluh Sembilan Rupiah).***

Berita ini 226 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Menyambut Tahun Baru Islam Pemerintah dan Pejuang Subuh Aceh Timur adakan Zikir & Tausiah

Aceh

Menyambut Tahun Baru Islam Pemerintah dan Pejuang Subuh Aceh Timur adakan Zikir & Tausiah
HRD Peralatan Jalan Nasional di Aceh Masih Minim

Aceh

HRD Peralatan Jalan Nasional di Aceh Masih Minim
Peras Pedagang, Lima Oknum Wartawan Dilaporkan Ke Polisi!

Berita Polisi

Peras Pedagang, Lima Oknum Wartawan Dilaporkan Ke Polisi!
Sukses Torehkan Sederet Prestasi, Kapolda Sumsel Raih Penghargaan Khusus.

Berita Polisi

Sukses Torehkan Sederet Prestasi, Kapolda Sumsel Raih Penghargaan Khusus.
Belat Belit Diskominfo Aceh Timur Kepada Wartawan Terkait Rilis Pemberitaan

Aceh Timur

Belat Belit Diskominfo Aceh Timur Kepada Wartawan Terkait Rilis Pemberitaan
Satgas Operasi Antik Krakatau 2022 Polres Way Kanan Ringkus Dua Pelaku Diduga Edarkan Sabu

Daerah

Satgas Operasi Antik Krakatau 2022 Polres Way Kanan Ringkus Dua Pelaku Diduga Edarkan Sabu
Dimotori Kapolres Aceh Timur, TNI – Polri dan Warga Gotong Royong Bersama di Dayah Abu Keude Dua

Aceh

Dimotori Kapolres Aceh Timur, TNI – Polri dan Warga Gotong Royong Bersama di Dayah Abu Keude Dua
Wujudkan Generasi Bebas Narkoba, Anggota Polsek Pantee Bidari Polres Aceh Timur Sosialisasi Kepada Santri

Aceh

Wujudkan Generasi Bebas Narkoba, Anggota Polsek Pantee Bidari Polres Aceh Timur Sosialisasi Kepada Santri