RajaBackLink.com

Home / Aceh / Hukum & Kriminal

Rabu, 30 November 2022 - 00:56 WIB

Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Tetapkan Tersangka Pidana Korupsi PDAM Tirta Krueng Meureudu

Saiful Amri - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM | PIDIE JAYA – Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menetapkan seorang tersangka berinisial SB dalam kasus korupsi dalam pengelolaan penerimaan tagihan rekening air pelanggan PDAM Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya pada tahun anggaran 2016 -2022 pada Selasa, (29/11/2022)

 

Kasus dugaan penyelewengan pengelolaan penerima tagihan rekening  pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meurudu membuat Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad, SH,. MH. menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Print -01/L.1.31/Fd.1/05/2022 Tanggal 25 Mei 2022.

 

Oktario Hartawan Achmad menuturkan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meurudu didirikan oleh Pemerintah Daerah dengan menempatkan sebagian kekayaan daerah yang dipisahkan sebagai modal dasar dan merupakan bagian dari investasi permanen Pemerintah Daerah yang dilaksanakan berdasarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2010.

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan Malam, Polsek Galesong Selatan Rutin Laksanakan Patroli Blue Light

 

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie juga memaparkan, pelaksanaan kegiatan Manajemen dan Operasional PDAM, pemerintah Pidie Jaya juga mengalokasikan anggaran setiap tahunnya sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Kegiatan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang diajukan oleh Direktur PDAM hingga tahun 2020.

 

Bahkan sumber pendapatan PDAM salah satunya berasal dari Tagihan Rekening Pelanggan yang berjumlah +6.710 terbagi dari 3 unit Instalasi Kota Kecamatan (IKK) yaitu unit Meureudu, Panteraja dan unit Ulim yang di tagih oleh petugas dan disetor ke rekening PDAM melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh unit Meurudu, papar Oktario.

Baca Juga :  Bupati Rocky Minta Camat dan Kades Proaktif Terapkan Prokes dan Vaksinasi

 

Berdasarkan  hasil audit inspektorat Aceh, data rekening tagihan dari 2016 – 2020 jumlah uang 12.018.320.560,00,  sementara jumlah uang tagih yang di setorkan berdasarkan slip tanda terima dan tercatat pada Buku Kas Umum (BKU) sebesar 11.228.355.465,00 Rupiah. Sehingga PDAM mengalami kerugian sebesar 712.283.169,00, – (Tujuh Ratus Dua Belas Juta Enam Puluh Sembilan Rupiah).***

Berita ini 233 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Begini Tanggapan Prof. Dr. TM. Jamil, M.Si, Pengamat Politik – Akademisi USK, TENTANG PERGANTIAN CAWAGUB UNTUK BUSTAMI HAMZAH DALAM PILKADA ACEH 2024

Aceh

Begini Tanggapan Prof. Dr. TM. Jamil, M.Si, Pengamat Politik – Akademisi USK, TENTANG PERGANTIAN CAWAGUB UNTUK BUSTAMI HAMZAH DALAM PILKADA ACEH 2024
Adakah Sentuhan sosial dari Pemkab atau Dermawan Untuk Mak War Agar Dapat Menggapai Asa..

Aceh

Adakah Sentuhan sosial dari Pemkab atau Dermawan Untuk Mak War Agar Dapat Menggapai Asa..

Hukum & Kriminal

NATALIA RUSLI MASTER TRUST LAWFIRM DIAPRESIASI KLIENNYA YANG MERASA SEBAGAI KORBAN KRIMINALISASI
Irnanda, Mahasiswa UAD Mengikuti Program Pejuang Muda Kemensos RI di Kota Lhokseumawe

Aceh

Irnanda, Mahasiswa UAD Mengikuti Program Pejuang Muda Kemensos RI di Kota Lhokseumawe
Emak emak Panjat Tower Provider di Indra Makmu Aceh Timur, Berhasil di Evakuasi oleh Polisi bersama TNI dan Warga

Aceh

Emak emak Panjat Tower Provider di Indra Makmu Aceh Timur, Berhasil di Evakuasi oleh Polisi bersama TNI dan Warga
BREAKING NEWS : Kasus Pembunuhan di Jembatan Kisam OKU, Keluarga Minta Polisi Ungkap Seterang-terangnya

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Kasus Pembunuhan di Jembatan Kisam OKU, Keluarga Minta Polisi Ungkap Seterang-terangnya
Pisang Sale Bekal Makanan Para Tentara Pejuang Aceh Saat Melawan Portugis, Belanda dan Jepang

Aceh

Pisang Sale Bekal Makanan Para Tentara Pejuang Aceh Saat Melawan Portugis, Belanda dan Jepang
Forkompimda Aceh Timur Lounching Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih

Aceh

Forkompimda Aceh Timur Lounching Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih