Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur terus menunjukkan komitmen dalam menjalankan tugas dan wewenang untuk penegakan hukum. Kali ini, komitmen itu dilakukan dengan memusnahkan barang bukti dari tindak pidana cukai yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman kantor Kejari.Rabu (26/2/2025).
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari aceh timur, diantaranya 1 juta bungkus rokok ilegal,tiga unit HP nokia model TA-1465 dan satu unit HP oppo color OS 13
Serta barang-barang lain seperti buku catatan gudang.
“Pemusnahan barang bukti kali ini ada 1.000.000 (satu juta) batang rokok ilegal jenis (Luffman) dari perkara tindak pidana cukai yang telah Inkracht,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim SH.MH melalui
Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Runi Yasir.SH.MH.
Yasir menambahkan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan melaksanakan putusan pengadilan.
Pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan untuk lainnya dilakukan penghancuran.
“Semua barang bukti dari perkara pidana yang telah Inkracht secepatnya dilakukan pemusnahan,”ujarnya.
Yasir menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini adalah komitmen Kejari Aceh Timur dalam menjalankan tugas dan wewenang dan juga berkontribusi dalam menjaga ketertiban masyarakat.
“Barang-barang ini jelas merugikan negara, seperti rokok ilegal yang melanggar ketentuan cukai, yg seharusnya bisa menjadi salah satu sumber pendapatan negara dari sektor cukai, sehingga peredarannya sangat meresahkan dan haruslah ditindak” tuturnya.
Yasir juga mengungkapkan proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum lainnya, perwakilan instansi pemerintah, dan masyarakat.
Untuk diketahui pemusnahan barang bukti yang dilakukan dipimpin langsung oleh Kajari Aceh Timur melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Runi Yasir.SH.MH.
Selain itu jajaran Kejari Aceh Timur, terlihat aktif ikut memusnahkan barang bukti.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan rokok ilegal tersebut.Mewakili bupati Aceh Timur asisten administrasi umum, T. Reza Rizki SH.wakil ketua I DPRK Aceh Timur Junaidi,KBO Reskrim Polres Aceh Timur, Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kalapas IIB Aceh Timur, perwakilan dari Kodim 0104 Aceh Timur dan perwakilan kantor bea cukai langsa.(*)
Editor: Ayahdidien