RajaBackLink.com

Home / Daerah

Rabu, 2 Agustus 2023 - 15:31 WIB

Selama Dua Minggu, 13 Pelaku Curanmor dan 20 Unit Sepeda Motor Berhasil diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

Yana Supriatna - Penulis Berita

Lebak- Sriwijayatoday.com Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana C3 (Curat, Curas dan Curanmor ) di Loby Mako Polres Lebak. Rabu (2/8/2023)

Kegiatan Press Conference dipimpin oleh Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K., Kasihumas Polres Lebak Iptu Aminarto, Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Iptu M.Hazali Alvian,SH, Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak Ipda Petra Colia,S.Tr.k dan Rekan Media Pers Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK ,” Selama Dua Minggu Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus C3 (Curat, Curas dan Curanmor) di daerah hukum Polres Lebak,” Ujar Suyono.

“Ada 13 Pelaku dan 20 Unit Sepeda Motor hasil Curian beserta Barang Bukti lainnya yang diduga digunakan sebagai alat Yang dipergunakan dalam melakukan kejahatan, berupa : 1 (satu) Unit Handphone, 2 (dua) Batang linggis yang berukuran + 45 Cm, 5 (Lima) gagang kunci letter T, 17 (tujuh belas) Mata Kunci Letter T yang sudah di rakit dengan berbagai macam bentuk, 1 (satu) Batang Obeng kecil, 1 (Satu) batang besi Engsel jendela,1 (satu) Dusbox Handphone samsung A24,” ungkapnya.

“Adapun Para Pelaku tersebut berinisial SA (22), AK(39), HK (41), SK (25), MS (28),FA (23),JA (22), AF(25),AMF (25), DJ (41), KJ(29),SR (22),JA(22) dan dari ketiga belas Pelaku, Sepuluh Pelaku merupakan Pelaku Pencurian dan Tiga Pelaku Penadah,” tambah Kapolres.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor bisa datang dan mengecek dengan membawa barang bukti surat kepemilikan kendaraan, nanti akan kita serahkan dan tidak dipungut biaya,” tukasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K. menambahkan, “Adapun Modus Operandi Para pelaku yang diamankan tersebut melakukan kejahatan dengan berbagai cara, antara lain mencongkel jendela atau pintu rumah, merusak stop kontak menggunakan Kunci Leter T,” tambah Andi.

“Untuk berbagai jenis kendaraan R2 yang diamankan, para pelaku menjual ke penadah sebesar Rp. 2.000.000,- ( Dua Juta Rupiah ) sampai dengan Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah),” terangnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka kasus pencurian pemberatan (Curanmor dan Bobol rumah) dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7(Tujuh) Tahun dan Untuk kasus penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjaran selama 4 (Empat) Tahun,” Tegas Andi.

HMS Polres Lebak
( KS )

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Pemerintah Aceh Timur Lepas Pawai Takbiran Sambut Idul Fitri 1 Syawal 1446 H

Daerah

Pemkab Way Kanan Pastikan Ketersediaan Gas LPG 3 Kg

Daerah

Wabup PALI Hadiri Sedekah Bedusun Sukaraja, Resmikan Graha Embung

Aceh Timur

Hangatnya Lebaran di Rumah Bupati Al- Farlaky, Silaturahmi Tanpa Sekat, Kebersamaan Tanpa Batas

Advetorial

Resmi Tetapkan Raperda APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045 Oleh DPRD Kab. Bekasi

Berita Sumatera

Kasat Lantas Polres Muara Enim: Laka Lantas Di Jalan Lintas Batu Raja – Muara Enim Tewaskan Pemotor.

Aceh

Yahya Boh Kaye: Semoga Polisi Dapat Segera Ungkap Pelaku Pembunuh Wanita di Banda Alam

Daerah

Pemerintah Kota Prabumulih Gelar Rakor Sosialisasi Kepmendagri Tentang Laporan PSN