sriwijayatoday.com // Ponorogo – Baru satu bulan memimpin Kejaksaan Negeri Ponorogo sejak dilantik pada 6 November 2025 di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Zulmar Adhy Surya langsung menunjukkan langkah progresif. Menjelang akhir tahun 2025, Kejari Ponorogo menambah dua produk penyidikan baru berkat kerja cepat tim penyelidik dan penyidik Pidsus serta Intel.
Dua perkara yang resmi naik ke tahap penyidikan tersebut meliputi dugaan penyalahgunaan bantuan sosial Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2022–2024 serta dugaan pengelolaan tambang pada kawasan hutan milik negara di wilayah Kabupaten Ponorogo.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal di seluruh Indonesia. Selain itu, Kejari Ponorogo juga menerjemahkan instruksi Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, yang menempatkan penanganan kasus korupsi berbasis sumber daya alam dan lingkungan sebagai prioritas, mengingat besarnya dampak kerugian negara dan pengaruhnya terhadap hajat hidup masyarakat.
Informasi ini disampaikan saat Kejari Ponorogo menggelar press rilis kinerja dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, khususnya terkait perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (9/12/2025) di Aula Kejari Ponorogo.
Dalam kesempatan itu, Zulmar yang didampingi Kepala Seksi dan Kasubsi menyampaikan bahwa sejak ia dilantik seluruh jajaran langsung bergerak cepat menyusun langkah penanganan. “Setelah saya dilantik, tim Kejari Ponorogo segera bekerja dan bergerak cepat. Alhamdulillah, kurang dari satu bulan kami sudah menambah dua perkara yang naik ke penyidikan Tipikor,” ujarnya.
Dengan bertambahnya dua penyidikan baru tersebut, total penanganan perkara Tipikor Kejari Ponorogo sepanjang tahun 2025 kini berjumlah empat penyidikan. Dua perkara sebelumnya yang telah berjalan adalah dugaan penyalahgunaan fasilitas KUR pada BRI Unit Pasar Pon Kabupaten Ponorogo dan dugaan penyalahgunaan aset daerah yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal.
Selain perkara di tahap penyidikan, Kejari Ponorogo saat ini juga menangani satu perkara tipikor pada tahap penuntutan, yaitu pengelolaan Dana BOS SMK PGRI 2 Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2019–2014 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp25,8 miliar. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3 miliar, sepuluh unit bus tipe DoubleDek dan Jet Bus, tiga unit Toyota Avanza, serta satu unit Mitsubishi Pajero Sport. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar.
Seluruh langkah ini, menurut Zulmar, merupakan bagian dari implementasi arahan pimpinan Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia agar penindakan berjalan seiring upaya pemulihan kerugian keuangan negara dan perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan. Upaya tersebut diharapkan membawa dampak nyata bagi penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat.
(*)









