RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 27 Juli 2021 - 02:57 WIB

Kelurahan Bara Baraya Utara melakukan giat penyemprotan disinfektan.

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

 

Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid. Penanganan COVID pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID19.

 

SRIWIJAYATODAY.COM.//MAKASSAR,

Giat penyemprotan itu dilakukan di jalan Muh.Yamin lr.4/5 dan jalan Kerung Kerung lr.12 Kelurahan Bara Baraya Utara pada hari Senin 26-7-2021 jam 10 pagi.

 

Dengan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), kegiatan penyemprotan berjalan dengan lancar sampai selesai.

demikian penyampaian ibu Lurah saat itu memandu giat tersebut.

 

Salah seorang warga mengatakan di depan awak media bahwa” usaha yang dilakukan hanya menjadi sia sia kalau kita tidak patuh terhadap protokol kesehatan,Jangan berpikiran bahwa semuanya akan beres hanya dengan mengandalkan penyemprotan ini.

Mari kita saling mengingatkan, kita harus patuh terhadap protokol kesehatan. Yang mana kita harus selalu mencuci tangan, menjaga jarak, dan menggunakan masker.

Sebab harapan kita semua menginginkan agar bencana ini segera berlalu”

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Ibu Lurah selaku kepala pemerintahan, Bhabinkamtibmas, Linmas serta Korlap. Sementara itu turunnya surat edaran walikota Makassar,

Surat Edaran Nomor :443.01/377/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid – 19 di Kota Makassar.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Hal ini berdasarkan, Surat Edaran Nomor :443.01/377/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid – 19 di Kota Makassar

 

Hal ini berdasar:

 

1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tanggal 25 Juli 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Maluku dan Papua

Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid. Penanganan COVID pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID – 19.

Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimalksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.

 

MYH.

Berita ini 115 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kemacetan Di Gelumbang. Ini Kata Kasat Lantas Polres Muara Enim.

Headline

Kapolres Takalar, Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila secara Virtual di Makodim 1426/Takalar 

Headline

Pasutri Bohong Hamil Dan Viral Di Medsos, Kini Jadi Tersangka UU ITE

Headline

Polres Gowa Berhasil Ungkap Kasus Perbuatan Cabul Terhadap Anak

Headline

Cegah Covid-19, Polsek Somba Opu Gowa Laksanakan Serbuan Vaksin Di Cafe Lotus Di Kel Mawang

Headline

Personel Polres Lahat Persembahkan Banyak Prestasi Di HUT Bhayangkara Ke 76

Headline

Ciptakan Kondisi Aman Di Bulan Ramadhan, Polres Jaktim Musnahkan Barang Bukti Miras

Headline

Kapolres Gowa Kontrol Personil Pengamanan Gereja di Wilayahnya