RajaBackLink.com

Home / Headline

Senin, 11 Maret 2024 - 03:09 WIB

Polres Gowa Berhasil Ungkap Kasus Perbuatan Cabul Terhadap Anak

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM//GOWA-SULSEL, Polres Gowa berhasil mengungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi pada hari Senin, 4 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 Wita di jalan BTN Bajeng Permai Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Jumat (08/03/24).

 

Dijelaskan bahwa 2 (dua) orang anak yang menjadi korban dalam kejadian ini, yaitu anak inisial AN (9) dan AZ (8). Pelaku yang berinisial MA (73) berhasil diamankan diwilayah Kabupaten Bantaeng oleh unit Jatanras Polres Gowa yang dipimpin oleh AIPTU M. Iskandar, P, S.H., M.H., bersama unit PPA Polres Gowa yang dipimpin oleh IPDA Risman Tegar Pibrianto, S.H.

Pelaku sempat berusaha melarikan diri ke Wilayah Kabupaten Bantaeng, namun setelah dilakukan serangkaian penyelidikan kami berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya upaya perlawanan kepada petugas, ucap Kanit Jatanras Polres Gowa.

Baca Juga :  CV. Bintang Jaya Artha (BAJA) Didampingi Komunitas Wartawan Lokal (KAWAL) Salurkan Program Santunan di desa Way Galih.

 

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah HP Android yang berisi rekaman video pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap kedua korban. Pelaku diduga membujuk korban untuk datang ke rumahnya sebelum melancarkan aksinya. Informasi dari pelaku menyebutkan bahwa pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang jika keinginan pelaku dipenuhi oleh korban.

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., melalui Plt. Kasihumas IPDA Udin Sibadu, S.H. dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, selain terkait kejadian ini, Kapolres Gowa juga menyampaikan agar masyarakat Kabupaten Gowa tetap proaktif dalam menyampaikan informasi kepada pihak Polres Gowa apabila dikemudian hari terjadi hal yang serupa maupun kejadian lainnya yang di anggap berpotensi untuk menganggu situasi Kemanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Gowa, tegasnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Timur Hadiri Galla Dinner Bersama Pj Gubernur 

 

Pelaku dipersangkakan dengan Kejahatan Perlindungan Anak berdasarkan UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) UU 35/2014.

Penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi penting dalam upaya melindungi anak-anak dari tindakan kejahatan yang merugikan dan harus ditanggulangi secara tegas oleh penegak hukum.

 

Humas Polres Gowa

Berita ini 41 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Para Keusyik dan Mukim serta Tokoh Masyarakat di Aceh Timur Desak Gubernur Aceh Perintahkan Rekanan Kerjakan Jalan Peureulak – Lokop – Gayo Lues

Aceh Timur

Para Keusyik dan Mukim serta Tokoh Masyarakat di Aceh Timur Desak Gubernur Aceh Perintahkan Rekanan Kerjakan Jalan Peureulak – Lokop – Gayo Lues
Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS)Kota Makassar Bakti Sosial Kelokasi Kebakaran Aspol Perintis Makassar.

Headline

Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS)Kota Makassar Bakti Sosial Kelokasi Kebakaran Aspol Perintis Makassar.

Headline

*Polri Dukung Ketahanan Pangan, Produksi Jagung Indonesia Meningkat pada Triwulan pertama 2025*
SDN 182 Kota Pekanbaru Pungut Uang Perpisahan, Segini Besarannya

Headline

SDN 182 Kota Pekanbaru Pungut Uang Perpisahan, Segini Besarannya
Kadisdik Minta Agar Para Guru Tidak Ragu Untuk Divaksinasi

Headline

Kadisdik Minta Agar Para Guru Tidak Ragu Untuk Divaksinasi
Makan Gratis Tidak Dikasih Sendok dan Minum, PERAK Sebut Penyelenggara Aneh

Headline

Makan Gratis Tidak Dikasih Sendok dan Minum, PERAK Sebut Penyelenggara Aneh

Batam

“Temukan Ervina,Ucok Beri Imbalan Uang Sejumlah Rp150 Juta
Warga Binaannya Tertimpa Musibah Kebakaran, Kapolsek Tombolopao Berikan Bantuan 

Headline

Warga Binaannya Tertimpa Musibah Kebakaran, Kapolsek Tombolopao Berikan Bantuan