RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Minggu, 2 Februari 2025 - 23:29 WIB

Kemudahan Proses Apostille di Indonesia Yang Cepat dan Praktis

Redaksi - Penulis Berita

Kabar
baik bagi masyarakat Indonesia yang sering mengurus dokumen untuk keperluan
luar negeri! Kini, proses legalisasi dokumen menjadi lebih sederhana dan
efisien dengan layanan apostille yang diterapkan sejak 4 Juni 2022. Dengan
sistem ini, dokumen sah dapat langsung diakui di lebih dari 120 negara tanpa
perlu legalisasi tambahan di kedutaan besar.

Sebelumnya,
proses legalisasi dokumen internasional harus melalui beberapa tahapan, mulai
dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemlu),
hingga Kedutaan Besar negara tujuan. Namun, dengan layanan apostille,
masyarakat hanya perlu satu kali legalisasi di Kemenkumham, yang adalah
certified authority, dan tentu saja menghemat waktu, tenaga, dan biaya.

Apa Itu Apostille?

Apostille
adalah sertifikasi resmi yang diberikan kepada dokumen publik agar dapat
digunakan di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Apostille 1961.
Sertifikasi ini menggantikan proses legalisasi berjenjang yang sebelumnya
diperlukan untuk mengakui dokumen antarnegara.

Penerapan
apostille di Indonesia merupakan langkah maju dalam mempermudah masyarakat yang
memiliki keperluan di luar negeri, baik untuk studi, pekerjaan, bisnis, atau
urusan hukum lainnya. Dengan adanya layanan ini, dokumen yang telah mendapatkan
sertifikat apostille langsung diakui keabsahannya oleh negara-negara anggota
konvensi tersebut.

Baca Juga :  Nusantara Global Network Berkolaborasi dengan Broker Vantage untuk Meluncurkan Program Rebate Vantage Eksklusif bagi Trader

Dokumen Apa Saja yang Bisa Diajukan
untuk Apostille?

Ada
berbagai jenis dokumen yang bisa diberikan sertifikasi apostille, antara lain:

Dokumen
Sipil
: Akta kelahiran, akta
kematian, akta pernikahan, surat cerai

Dokumen
Pendidikan
: Ijazah, transkrip nilai,
sertifikat akademik

Dokumen
Usaha
: Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP), Akta Perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB)

Dokumen
Hukum
: Surat kuasa, keputusan
pengadilan, dokumen legal lainnya

Dengan
proses yang lebih singkat dan efisien, masyarakat tidak perlu lagi menghadapi
birokrasi yang rumit seperti sebelumnya.

Bagaimana Cara Mengajukan Apostille
di Indonesia?

Image

Bagi
masyarakat yang ingin mengajukan permohonan apostille, prosesnya cukup mudah:

Persiapkan
dokumen
yang ingin dilegalisasi.

Ajukan
permohonan secara online
melalui portal resmi
Kemenkumham.

Lakukan
pembayaran sesuai biaya administrasi
yang
ditetapkan.

Dokumen
akan diverifikasi dan diberikan sertifikat apostille

dalam waktu yang relatif singkat.

Gunakan
dokumen yang telah disertifikasi
di negara tujuan tanpa perlu
legalisasi tambahan di kedutaan.

Proses
ini tidak hanya mempercepat legalisasi dokumen, tetapi juga mengurangi beban
administratif yang sebelumnya harus dilakukan secara bertahap di beberapa
instansi.

Manfaat Apostille bagi Masyarakat
dan Dunia Usaha

Image

Penerapan
sistem apostille di Indonesia memberikan berbagai keuntungan, baik bagi
individu maupun dunia usaha:

Baca Juga :  Benjolan di Ketiak Kanan Sakit Bila Ditekan

Lebih
Cepat
: Proses legalisasi yang
sebelumnya bisa memakan waktu berminggu-minggu kini hanya dalam hitungan
hari.

Lebih
Hemat
: Tidak ada lagi biaya tambahan
untuk legalisasi di berbagai kementerian dan kedutaan besar.

Diakui
Secara Internasional
: Dokumen yang telah diberikan
sertifikat apostille langsung diakui oleh lebih dari 120 negara, termasuk
Amerika Serikat, Australia, dan negara-negara Uni Eropa.

Memudahkan
Mobilitas Global
: Sangat membantu bagi pelajar,
pekerja migran, dan pengusaha yang membutuhkan dokumen sah untuk keperluan
internasional.

Kesimpulan

Image

Layanan
apostille merupakan solusi bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengurus
dokumen untuk keperluan luar negeri dengan lebih mudah dan cepat. Dengan proses
yang lebih sederhana dan transparan, sistem ini semakin memperkuat konektivitas
Indonesia di kancah global.

Bagi
yang membutuhkan layanan ini, segera ajukan permohonan apostille melalui portal
resmi Kemenkumham dan nikmati kemudahan legalisasi dokumen tanpa hambatan!
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Kemenkumham atau hubungi
layanan pelanggan terkait.

Namun bagi para pembaca yang bingung cara prosesnya, bisa juga gunakan jasa apostille dari Sahabatlegal.com

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Program Indigo Telkom dan Ideanation Bersama Wujudkan Inovasi di Tanah Papua

Ekonomi

Program Indigo Telkom dan Ideanation Bersama Wujudkan Inovasi di Tanah Papua
Terapkan Penyesuaian PPN 12%, Bittime Tegaskan Komitmen pada Kepatuhan Regulasi dan Transparansi

Ekonomi

Terapkan Penyesuaian PPN 12%, Bittime Tegaskan Komitmen pada Kepatuhan Regulasi dan Transparansi
Evolution Wellness Indonesia Mempersembahkan Fitness Fest Xperience, Merayakan  World Wellness Weekend dan Pencapaian Les Mills BodyCombat 100

Ekonomi

Evolution Wellness Indonesia Mempersembahkan Fitness Fest Xperience, Merayakan World Wellness Weekend dan Pencapaian Les Mills BodyCombat 100
Monash University, Indonesia Luncurkan Australia Exchange Program, Jadikan Pendidikan Tinggi Internasional Lebih Terjangkau Dengan Biaya Lokal

Ekonomi

Monash University, Indonesia Luncurkan Australia Exchange Program, Jadikan Pendidikan Tinggi Internasional Lebih Terjangkau Dengan Biaya Lokal
Terra Drone Terpilih oleh Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri untuk Subsidi dalam Meningkatkan Kolaborasi dengan Global South

Ekonomi

Terra Drone Terpilih oleh Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri untuk Subsidi dalam Meningkatkan Kolaborasi dengan Global South
Grand Mercure Bali Seminyak Rayakan Ulang Tahun ke-2 dengan Tema “Toast to Twogetherness”

Ekonomi

Grand Mercure Bali Seminyak Rayakan Ulang Tahun ke-2 dengan Tema “Toast to Twogetherness”
Hadirkan Layanan RBM di Indonesia Indotek.ai Siap Hadapi Transformasi Digital

Ekonomi

Hadirkan Layanan RBM di Indonesia Indotek.ai Siap Hadapi Transformasi Digital
Waaahh!!! Harga LPG 3kg Capai Harga Rp30.000,- Pertabung.

Berita Sumatera

Waaahh!!! Harga LPG 3kg Capai Harga Rp30.000,- Pertabung.