Serang,”Sriwijayatoday.com.-
Kepala Desa Cikande Permai, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang karena diduga memihak salah satu calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024. Laporan tersebut diajukan oleh sekelompok warga yang merasa tindakan kepala desa tersebut melanggar netralitas aparatur desa.
Menurut laporan yang diterima Bawaslu, Kepala Desa Cikande Permai diduga secara terang-terangan mengarahkan masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu dalam acara senam pada Minggu (8/9/ 2024). Selain itu, ia juga diduga menggunakan fasilitas desa untuk kepentingan kampanye calon yang didukungnya, yang dianggap melanggar aturan pemilu.
“Ini jelas pelanggaran terhadap prinsip netralitas yang harus dipegang teguh oleh kepala desa. Sebagai aparat pemerintah, kepala desa tidak boleh memihak atau terlibat aktif dalam kampanye politik. Kami telah melaporkan bukti-bukti yang mendukung dugaan tersebut ke Bawaslu,” ungkap salah satu pelapor yang di dampingi kuasa hukumnya Cecep Azhar dan Ayu Nurhayati Para advokat di kantor hukum PBH Tajusa Azhari, yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut Cecep Azhar selaku Ketua Umum di Law Office LBH Tajusa Azhari mengatakan
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa;
1. Pasal 70 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan;
2. Pasal 71 ayat (1) menyebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;
3. Pasal 188 menyebutkan Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak RP 6.000.000 (enam juta rupiah).
Ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa;
1. Pasal 29 huruf g melarang Kepala Desa menjadi pengurus partai politik;
2. Pasal 29 huruf j melarang Kepala Desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
3. Sanksi terhadap pelanggaran Pasal 29 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 30 Undang-undang tersebut;
4. Pasal 51 huruf g melarang Perangkat Desa menjadi pengurus partai politik;
5. Pasal 51 huruf j melarang Perangkat Desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
6. Sanksi terhadap pelanggaran Pasal 51 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 Undang-undang tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima laporan dan akan segera melakukan investigasi lebih lanjut. “Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika terbukti benar, kepala desa tersebut dapat dikenai sanksi administratif atau bahkan pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelas Ketua Bawaslu Kab. Serang
Sementara itu, Kepala Desa Cikande Permai, ketika dimintai keterangan, dirinya mengakui perbuatan nya dalam mediasinya dengan para Pendemo tadi pagi menyatakan permohonan maafnya kepada seluruh warga sekitar khususnya bagi para pendemo karena ketidaktahuannya terhadap aturan tersebut.
Kasus ini menambah daftar laporan pelanggaran netralitas yang terjadi menjelang Pilkada Kabupaten Serang 2024. Bawaslu terus mengimbau kepada seluruh aparatur pemerintah desa agar menjaga sikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis, demi terciptanya proses pemilihan yang adil dan demokratis.(RED)