Lampung Selatan, Sriwijaya today.com
Kurang lebih dalam sebulan terakhir ini, masyarakat Desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung Sari dihebohkan dengan viralnya pemberitaan di beberapa media online, terkait adanya dugaan penggunaan Ijazah Paket C oleh salah satu calon Kepala Desa Purwodadi Dalam, yang sedianya ijazah Paket C tersebut bersifat sementara dan saat ini sudah ditarik keabsahan dan fungsinya oleh PKBM Sari Asih Kecamatan Jati Agung, tempat dimana dikeluarkannya Ijazah Paket C tersebut.
Mengenai hal itu, Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan ikut disibukkan dengan adanya laporan terkait penggunaan Ijazah Paket C yang di tarik keabsahan dan fungsinya tersebut. Alasan di ditarik keabsahan dan fungsi ijazah itu, menurut PKBM Sari Asih Jatimulyo Kecamatan Jati Agung, karena terbitnya Ijazah tersebut bersifat sementara. Dalam penarikan Ijazah tersebut di ketahui dan ditandatangani langsung oleh AS (Calon Kepada Desa) sebagai pemilik Ijazah, disaksikan oleh SR dan diketahui oleh Ketua PKBM Sari Asih Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan selaku penerbit Ijazah tersebut.
Tidak hanya sampai disitu, bahkan koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) bersama Forum Persatuan Pers Independent Indonesia (FPPI) dan juga Ormas Masyarakat Indonesia Maju(MIM) telah melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Selatan pada tanggal 24 Agustus 2021 lalu.
Untuk diketahui, perkembangan temuan kasus ini sudah di disposisi, bahkan berkasnya sedang di naikan melengkapi mindik lidiknya.
Menurut informasi yang diterima dari Aipda BambangĀ selaku Penyidik yang menangani perkara tersebut senin, 27 September 2021. Hari kamis mendatang tanggal 30 September 2021 mulai dilakukan pemanggilan saksi.
Menurutnya (Aipda Bambang. Red) yang akan dipanggil pertama adalah saksi pelapor, ” Maaf bang, Kamis (30/09) mulai jadwal pemeriksaan, dimohon sebagai pelapor dapat hadir untuk dimintai keterangan, ” Jelas Aipda Bambang melalui Pesan Wathsap.
Menanggapi hal tersebut, Handrianto Basuki selaku Sekretaris Wilayah (Sekwil) Ormas Masyarakat Indonesia Maju (MIM) saat di konfirmasi awak media terkait pemanggilan saksi oleh pihak Polres Lampung Selatan pada tanggal 30 September mendatang menjelaskan, ” Ya, kita akan hadir, selain kami selaku pelapor, Julio yang mendapatkan laporan dari masyarakat dan sekaligus melakukan observasi dan Investigasi pulbaket juga akan hadir di Polres Lampung Selatan, karena dia salah satu yang turun ke lapangan dan mengetahui banyak, tentang kronologis rangkaian peristiwa kasus ini, ” Tandas Handrianto.
Andrey sapaan Akrab Handrianto Basuki menambahkan, ” Kami selaku Ormas MIM akan bersama sama dengan LSM PRL dan Juga FPII serta media Patner akan terus mengawal kasus ini agar dapat di proses sesuai peraturan dan Perundang-undangan, ” Tegas Andrey.
Disisi lain, Aminudin S.P selaku Ketua FPII Setwil Lampung yang juga ikut andil dalam pelaporan terkait dugaan kasus Ijazah Paket C ini menyampaikan pesan singkat via wathsap kepada awak media, ” Saya selaku Ketua FPII Setwil Lampung sangat bangga dan mengapresiasi langkah cepat yang di lakukan jajaran polres Lampung Selatan terkait Laporan kami, baru kurang lebih satu bulan laporan kami sudah akan di lakukan pemanggilan saksi pelapor, itu yang disampaikan oleh Aipda Bambang yang menangani kasus ini, ” Ungkap Aminudin.
” Kita lihat saja hasil perkembangannya dan kita kawal melalui pemberitaan supaya masyarakat mengetahui dan tidak usah khawatir ketika kita melaporkan pasti ditindak lanjuti cepat, ” Lanjutnya. (Tim/Red)