RajaBackLink.com

Home / Headline

Senin, 26 Mei 2025 - 21:42 WIB

Ketua Umum AKPERSI dan DPD Banten Datangi Dewan Pers, Tindaklanjuti Pencatutan Nama Yudianto di Media

Bagas - Penulis Berita

 

Lampung Sriwijayatoday.com, 27 Mei 2025 — Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, bersama Ketua DPD AKPERSI Provinsi Banten, mendatangi kantor Dewan Pers di Jakarta pada Senin (26/5). Kunjungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti pencatutan nama dan foto Yudianto, Ketua DPD AKPERSI Banten, yang tersebar di sejumlah pemberitaan media tanpa izin.

Dalam pertemuan tersebut, Rino Triyono menyampaikan rasa keprihatinan dan keberatannya atas beredarnya informasi yang dinilai tidak sesuai fakta. Ia menegaskan bahwa penggunaan nama dan foto Yudianto dalam pemberitaan tersebut tidak pernah melalui proses konfirmasi atau izin.

“Kami datang ke Dewan Pers untuk mengadukan secara resmi tindakan yang kami nilai tidak etis ini. Nama dan foto Yudianto dicatut dalam konteks pemberitaan yang tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya,” ujar Rino saat diterima oleh perwakilan bagian pengaduan Dewan Pers, Retno.

Baca Juga :  Pengurus PWI Laporkan Pemilik 08179999489 Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Rino menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik dan dapat mencemarkan nama baik individu. Ia berharap Dewan Pers segera memanggil media-media terkait agar memberikan klarifikasi dan melakukan koreksi terbuka atas pemberitaan tersebut.

Sementara itu, Ketua AKPERSI DPD Banten menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak ingin kejadian serupa terulang. Prinsip jurnalistik yang berimbang, faktual, dan menghormati hak individu harus ditegakkan,” tegasnya.

AKPERSI juga mengimbau seluruh insan pers agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta senantiasa melakukan verifikasi sebelum mempublikasikan berita guna menjaga kepercayaan publik terhadap media massa.

Baca Juga :  Kodim 0504/Jakarta Selatan Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an 1442 H/2021 M

Menanggapi aduan tersebut, Retno dari Dewan Pers menyatakan bahwa laporan dapat diteruskan ke jalur hukum apabila disertai bukti-bukti yang cukup. “Silakan dilaporkan bila memang sudah ada bukti. Kami siap mendampingi,” ujar Retno.

Ia juga menyarankan agar pelapor terlebih dahulu membuat surat permohonan rekomendasi dari Dewan Pers sebelum melapor kepada pihak berwajib, sebagai bagian dari mekanisme yang berlaku.

Dewan Pers telah menerima laporan resmi dari AKPERSI dan menyatakan akan memprosesnya sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Bersambung (tem)

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Polsek Galut Polres Takalar Gelar Operasi Cipkon, Ini Tujuannya

Headline

Polres Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka Peristiwa Terbakarnya Sumur Minyak

Headline

Masyarakat Menanga Jaya Beri Bantuan Kepada Korban Kebakaran Di Talang Singon”

Headline

Wabah Pukat Harimau Semakin Merajalela di Aceh Timur, Menyengsarakan Nelayan Tradisional

Headline

Polres Takalar Peduli Korban Bencana Kebakaran Asrama Perintis Makassar 

Headline

Aksi Damai Solidaritas Muara Enim Disambut Hangat PN Bupati

Headline

Unit Turjawali Samapta Polres Gowa Edukasi Masyarakat Lewat Ops Yustisi  

Headline

Polres Takalar Lakukan Pengamanan dan Pengawalan Surat Suara dari Pelabuhan ke Gudang KPU