Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Diduga FD Kepala desa (Keuchik) Meunasah Pu’uk Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur selewengkan dana desa pada tahun 2018-2021 dengan jumlah Rp 43.200.000. Rabu, 7-7-2021.
Isu tersebut tersebar di kalangan masyarakat sekitar, dikarenakan kepala desa tersebut beserta masyarakat setempat telah melakukan musyawarah agar dana tersebut di kembalikan dengan perjanjian kepala desa beserta perangkat desa.
Ironisnya surat perjanjian hanya menjadi pajangan saja hingga sekarang dana tersebut yang diduga telah di pakai oleh Keuchik belum juga di kembalikan.
Padahal dalam isi surat perjanjian pembayaran uang desa tersebut terhitung sejak bulan Januari 2020 hingga sampai bulan Juni 2021 dengan cara gaji kepala desa dipotong, namun perjanjian sudah lewat waktu yang telah telah ditetapkan.
Salah seorang warga berinisial FI mengatakan, sekdes setempat telah mengajukan RAP kepada tuha 4 agar di tandatangani, namun pihak tuha 4 tidak mau menandatangani RAP tersebut di karenakan kepala desa belum menyelesaikan atau mengembalikan dugaan uang yang telah dipakai.
” FI berharap agar kepala desa bisa segera menyelesaikan permasalah ini, agar proses pembangunan Gampong tidak terhambat”.
Jika kepala desa enggan untuk menggubris pemasalahan ini, maka FI beserta warga akan melaporkan kepada pihak berwajib karena bukti-bukti perjanjian kepala desa terkait dugaan menggunakan dana desa ada pada kami. [Mahmudin/Saiful amr]