RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:47 WIB

Klarifikasi Kedutaan Besar India atas Tuduhan Dr. David Tobing ke Media

Redaksi - Penulis Berita

Jakarta, 18 Desember 2024 – Kami mengetahui dan kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta (No. 455/B/2024/PT.TUN.JKT tanggal 6 Desember 2024) yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tanggal 29 Agustus 2024 (Perkara No. 93/G/2024/PTUN.JKT) yang menangguhkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek pembangunan Kedutaan Besar. Meskipun kami bukan tergugat dalam perkara ini, kami adalah pihak yang paling dirugikan. PTTUN telah menguatkan putusan PTUN tersebut tanpa memberikan alasan apa pun. Kami juga sangat menyayangkan penolakan permohonan amicus curiae Kementerian Luar Negeri oleh PTTUN yang terhormat tanpa pertimbangan apa pun.

2. Perlu ditegaskan bahwa para penggugat telah menghubungi media, yang mana hal ini sangat disayangkan karena perkara ini masih dalam proses peradilan, dengan narasi yang salah. Kasus penggugat didasarkan pada dugaan penyimpangan prosedural oleh Pemerintah Jakarta dalam memberikan Persetujuan Bangunan Gedung kepada Kedutaan Besar. Namun, seperti dapat dilihat dan dengan mudah diverifikasi, putusan pengadilan PTUN tidak berdasarkan pada ketidakcukupan prosedural. Putusan PTUN seperti dapat dilihat di bawah ini, tidak menyebutkan adanya penyimpangan seperti yang dituduhkan oleh penggugat. Meskipun sangat disayangkan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung telah ditangguhkan, hal itu tidak didasarkan pada alasan yang diklaim oleh penggugat dan pengacara mereka. Putusan PTUN saat menyatakan penangguhan Izin Mendirikan Bangunan, didasarkan pada dua pertimbangan yaitu. (i) Tidak ada bukti pembayaran retribusi (meskipun persyaratan ini telah diabaikan oleh Pemerintah India dan Indonesia dikarenakan asas timbal balik); (ii) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bertentangan dengan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara/IKN (meskipun hal tersebut tergantung pada kemampuan dan kemauan masing-masing perwakilan Pemerintah asing dan tidak ada keputusan Pemerintah Indonesia yang mengharuskan Kedutaan Besar untuk pindah ke IKN).

Baca Juga :  Flecto.id Luncurkan Aplikasi Mobile Terbaru, Hadirkan Pengalaman Jual-Beli Jam Tangan Mewah yang Lebih Mudah dan Cepat

3. Hal lain yang menjadi informasi keliru adalah tentang persyaratan AMDAL (izin lingkungan) untuk penerbitan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Padahal, berdasarkan ketentuan PBG yang baru, yang menggantikan ketentuan IMB sejak April 2023, AMDAL wajib diperoleh kapan saja, namun sebelum dimulainya Pembangunan, dan tidak lagi menjadi prasyarat penerbitan PBG. Izin AMDAL telah diperoleh oleh Kedutaan Besar sebelum dimulainya pembangunan. Namun, beredar tuduhan keliru melalui media bahwa AMDAL seharusnya diperoleh sebelum PBG.

Baca Juga :  Bagaimana Pemilu AS Memengaruhi Tren Harga Bitcoin

4. Sikap kami dibenarkan oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Perkara No.316/Pdt.G/2024/PN Jkt.Tim) tertanggal 30 Oktober 2024, yang dalam gugatan terpisah yang diajukan oleh penggugat yang sama menolak perkara tersebut, dengan menyatakan bahwa ‘penggugat tidak bertindak dengan itikad baik…’ dan menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima.

5. Pengacara penggugat yang terhormat, dengan mudah mengabaikan aspek-aspek penting di atas sambil terlibat dalam kampanye jahat melalui media yang mencemarkan nama baik Kedutaan Besar. Kedutaan Besar menegaskan kembali bahwa kami telah memulai proyek pembangunan setelah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan dari otoritas setempat sebagaimana praktik yang diterima secara internasional. Kami menolak tuduhan dan sindiran yang dibuat oleh pengacara penggugat yang terhormat karena tidak berdasarkan fakta.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 0 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Subsidi Listrik, Upaya Mendongkrak Perekonomian Saat Pandemi

Ekonomi

Subsidi Listrik, Upaya Mendongkrak Perekonomian Saat Pandemi
Mengapa Sertifikasi IMDG Code Penting untuk Pelabuhan yang Aman dan Efisien?

Ekonomi

Mengapa Sertifikasi IMDG Code Penting untuk Pelabuhan yang Aman dan Efisien?
Tanam 674 Pohon Trembesi untuk 6.737 Produk Spun Pile Terkirim, WSBP Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Ekonomi

Tanam 674 Pohon Trembesi untuk 6.737 Produk Spun Pile Terkirim, WSBP Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Harga Bitcoin Stagnan, Saatnya Meme Coin Jadi Primadona?

Ekonomi

Harga Bitcoin Stagnan, Saatnya Meme Coin Jadi Primadona?
Jelang Libur Nataru, BRI Finance Tawarkan Promo Seru KKB Mobil Baru

Ekonomi

Jelang Libur Nataru, BRI Finance Tawarkan Promo Seru KKB Mobil Baru
Pj. Bupati Aceh Timur Terima Zakat Perusahaan BAS Cabang Idi Rp 500 Juta

Aceh

Pj. Bupati Aceh Timur Terima Zakat Perusahaan BAS Cabang Idi Rp 500 Juta
Traders, Mau Tiket DWP? Ikuti Promo Swap Dupoin Sekarang!

Ekonomi

Traders, Mau Tiket DWP? Ikuti Promo Swap Dupoin Sekarang!
Perkuat Branding UMKM Lokal, Menteri Johnny: Kominfo Percepat Bangun Infrastruktur TIK

Ekonomi

Perkuat Branding UMKM Lokal, Menteri Johnny: Kominfo Percepat Bangun Infrastruktur TIK