Sriwijayatoday.com Tanjung Balai,- Komandan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang, S.E., D.W.C., menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika BNN Provinsi Sumatra Utara periode pengungkapan kasus bulan Juni dan Juli 2022, bertempat di Kantor BNN Provinsi Sumatra Utara Jalan Wiliem Iskandar, Pasar V Barat I No. 1A, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (21/7/2022).
Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Drs. Toga H Panjaitan menyampaikan, Pemusnahan narkotika ini ada 2 kasus terungkap atas kerjasama TNI AL, Polri dan BNN, yakni pertama di Perairan Sungai Bagan Asahan pihak TNI AL (Lanal TBA) menangkap 2 orang tersangka yang berinisial S (44) tahun dan RS (40) tahun keduanya warga Tanjungbalai didapat barang bukti Ekstasi 59.053 butir dan Narkotika jenis Sabu sebanyak 29.000 gram. Kasus kedua pada tanggal 6 Juli 2022 kerjasama dengan Bea Cukai didapat barang bukti sebanyak 40.000 gram dengan 3 orang tersangka. Dengan demikian total yang akan kita musnahkan pada hari ini sebanyak 69.000 gram Sabu dan 59.053 butir Ekstasi. Total 69.000 gram Sabu disita dan yang dimusnahkan sebanyak 68.670.2105 gram disisakan untuk barang bukti di Pengadilan, dan dari total 59.053 butir Ekstasi yang disita, dimusnahkan sebanyak 58.933 butir, sisanya digunakan sebagai barang bukti di Pengadilan.
Pasal yang dikenakan terhadap 5 tersangka, pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana hukuman Mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Wadan Lantamal I Belawan Kolonel Marinir Amir Kasman, menyampaikan bahwa kami pihak TNI AL berterima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin degan baik dalam memberantas dan memerangi peredaran Narkoba khususnya di wilayah Sumatera Utara.
Sesuai instruksi pimpinan TNI AL Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono bahwa TNI AL siap perang melawan narkoba.
(Pen Lanal TBA)