RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Daerah / Headline / Politik

Rabu, 30 Agustus 2023 - 14:31 WIB

Komisi l DPRK Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Pansel Anggota KIP Periode 2023 – 2028, Ini Persyaratannya

Bagas - Penulis Berita

ACEH TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur melalui Komisi l, membuka pendaftaran calon panitia seleksi (Pansel) Anggota KIP Aceh Timur untuk periode 2023-2028 mendatang.

Ketua Komisi l DPRK Aceh Timur Azhari mengatakan, Pendaftaran calon anggota tim Independen Penjaringan dan Penyaringan (Pansel) Anggota KIP Aceh Timur ini, dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016, tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Lebih lanjut Azhari menyebutkan, penjaringan Pansel ini dilakukan pihaknya secara profesional dan terbuka, yang rencananya dimulai sejak tanggal 1 – 5 September 2023, yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

“Pendaftaran dibuka sesuai jadwal, walaupun dihari libur panitia tetap menerima pendaftaran calon peserta. Setiap peserta yang dianggap berkompeten mempunyai kesempatan untuk menjadi Panitia Seleksi Anggota KIP Aceh Timur periode 2023 – 2028,” terang Ketua Komisi l DPRK Aceh Timur, Azhari.

Adapun syarat untuk menjadi calon tim Independen Penjaringan dan Penyaringan (Pansel), adalah sebagai berikut;

a. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Aceh Timur yang dibuktikan dengan KTP

b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun

c. Mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil

d. Mampu membaca Al-Qur’an, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.

e. Memiliki pengetahuan kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Pemilihan Umum.

f. Berpendidikan paling rendah S1 atau sederajat.

g. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Kabupaten Aceh Timur dengan melampirkan:

1). Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2). Pas photo Warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar, (layar merah).

3). Foto copy ljazah yang telah dilegalisir

4). Surat pernyataan yang masing-masing ditandatangani diatas materai Rp 10.000,- yakni tentang;

– Bersedia tidak mencalonkan diri sebagai calon anggota KIP Kabupaten Aceh Timur (form tersedia di panitia)

– Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal dan yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri (form tersedia di panitia)

– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih (form tersedia di panitia)

– Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana (form tersedia di panitia)

h. Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy.

i. Semua berkas dimasukkan kedalam map.

j. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 1 – 5 September 2023, pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB, setiap hari bertempat di Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRK Aceh Timur

k. Hal-hal yang belum jelas, dapat ditanyakan langsung ke Sekretariat DPRK Aceh Timur Bagian Hukum dan Persidangan, melalui saudara Izwardi (Hp. 085260110449) / Yuta Indrayati (Hp. 08 1269090626).***

Berita ini 122 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Pantau dan Terapkan Prokes, Babinsa Koramil 04/Jatiasih Turun Ke Pasar Laksanakan PPKM Skala Mikro Dan Bagikan Masker

Headline

Baharkam Polri Gelar Baksos dan Layanan Kesehatan Gratis di Takalar

Headline

Mayat Tergantung. Begini Penjelasannya.

Daerah

Apel Mingguan Pemkab Way Kanan, Sekda Saipul : Selesaikan Tugas Dengan Saling Berkoordinasi

Headline

Polwan Polres Gowa Laksanakan Pengamanan Masjid Saat Shalat Jumat di Kecamatan Somba Opu Personel Polisi Wanita (Polwan) Polres Gowa melaksanakan pengamanan di sejumlah masjid di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, saat pelaksanaan Shalat Jumat, Jum’at (18/10/2024). Pengamanan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan keamanan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah di masjid-masjid tersebut. Selain menjaga keamanan di masjid, Polwan Polres Gowa juga melaksanakan tugas penjagaan di Rumah Jabatan (Rujab) Kapolres Gowa serta di area Mapolres Gowa. Kegiatan pengamanan ini merupakan bagian dari upaya Polres Gowa dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Gowa, khususnya pada waktu-waktu yang penting seperti saat pelaksanaan Shalat Jumat. Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., menyatakan bahwa keterlibatan Polwan dalam kegiatan pengamanan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. “Polwan kami diterjunkan untuk memastikan pelaksanaan ibadah berjalan dengan aman, serta menjaga titik-titik penting lainnya di wilayah hukum Polres Gowa,” jelas Kapolres. Kegiatan pengamanan ini berlangsung dengan lancar, dan situasi di sekitar masjid serta lokasi-lokasi strategis lainnya terpantau kondusif sepanjang pelaksanaan Shalat Jumat. Humas Polres Gowa

Headline

Puasa Bukan Halangan Bagi Babinsa Jakasampurna Bersama Tiga Pilar Berikan Imbauan Prokes dan PPKM Pada Warga

Headline

Tingkatkan Kemampuan Personil. Ini Kata Kasi Humas Polres Muara Enim.

Headline

Pangdam XIV/Hsn Memimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2024 di Makodam