RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Selasa, 13 Agustus 2024 - 09:24 WIB

Komplotan Spesialis Pencuri Motor Diringkus Tim Trabazz Polsek Gunung Megang

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Konferensi Pers Satreskrim Polres Muara Enim. (Ungkap Kasus Curat). Wakapolres Muara Enim, Kompol Roy Aprian Tambunan, S.P., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Darmanson, S.H., M.H., Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower, S.H., Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, Kasi Propam Polres Muara Enim, AKP Alatas, dan para personel Satreskrim Polres Muara Enim. Jumat, (09/08/2024). (Dokumentasi SriwijayaToday.com)

Muara Enim, SriwijayaToday.com – Komplotan spesialis pencuri motor di Gunung Megang diringkus tim Trabazz Polsek Gunung Megang. Keempat komplotan pelaku tersebut ialah, S (44), A (40), IS (19), dan RS (46). Wakapolres Muara Enim, Kompol Roy Aprian Tambunan, S.P., S.I.K., mengatakan, saat beraksi para pelaku masuk melewati pintu jendela rumah korban. Jumat, (09/08/2024).

Roy mengungkap, para pelaku diamankan tim Trabazz Polsek Gunung Megang saat sedang beraksi di kantor CV Gadget Mart yang berlokasi di Dusun III Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim. Selain Desa Cinta Kasih, Desa Panang Jaya, dan Desa Belimbing Jaya tidak luput dari target operasi para pelaku.


Menurut Roy, Komplotan para pelaku berasal dari Kabupaten yang berbeda. Tiga orang pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Belimbing Jaya Kabupaten Muara Enim, dan satu orang lainya sebagai warga Kota Baru Kabupaten Lahat.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan para pelaku :

• Sepeda Motor jenis Yamaha merk N-Max warna hitam dop berserta STNK.
• Handphone Android merk Vivo Y30i warna biru.
• Sepeda motor jenis Yamaha merk Aerox warna kuning dengan nomor polisi BG 3788 ACF.

• Sepeda motor jenis Yamaha merk Mio J dengan nomor polisi BG 6861 OY, dan

• Sepeda motor jenis Honda merk Sonic warna hitam merah dengan nomor polisi BG 6210 DAE.

” Modus operandinya, Komplotan ini merusak jendela rumah korban sebagai akses masuk. Setelah berhasil masuk mereka mencuri sepeda motor dan barang-barang berharga lainnya, kemudian menjual barang hasil curian tersebut.” Ungkapnya saat Konferensi Pers di Gedung Sat Reskrim Polres Muara Enim. Jumat pagi.

Ia menambahkan, para pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum, dan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

” Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” Sambungnya.

Polisi kembangkan pengungkapan perkara kasus komplotan pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) SUMSEL Laksanakan Giat Operasi Bina Waspada Musi 2022

Editor: Dadang Hariansyah, C.BJ., C.EJ.Sumber: https://SriwijayaToday.com

Berita ini 61 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Gawat Kapolres Sibolga Dan Kasat Reskrim Polres Sibolga Diduga Terima Storan Dari Bandar Judi Warga !! Minta Kapolri Copot Kasat Reskrim dan Kapolres Sibolga

Nasional

Peringati HUT Bhayangkara Ke 75, Kapolres Lampung Selatan beserta Jajaran dapat penghargaan dari TRC PPA.

Headline

Lepas Mudik Gratis Polri, Kapolri: Bantu Masyarakat dan Kurangi Beban Jalan

Headline

Ikuti Kegiatan Senam Pagi Bersama di Makodim 1426 Takalar, Ini Harapan Kapolres Takalar

Headline

KPU Makassar Diduga Korbankan Masyarakat, Ini Penyebabnya 

Headline

Pangdam XIV/Hsn Sambut Kedatangan Panglima TNI dan Rombongan di Kota Angin Mamiri*

Headline

PAM Sholat Tarawih Polwan Polres Takalar, Pastikan Ibadah Berjalan Aman

Ekonomi

Pacu Transformasi Ekonomi, Menkominfo Siapkan 5 Program Strategis Tahun 2022