Sriwijayatoday.com Kodim 0505/Jakarta timur – Upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Koramil 01/Jatinegara bersama tiga pilar Kecamatan Jatinegara melakukan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kegiatan pendisiplinan bertempat di wilayah Kelurahan Rawa bunga Kecamatan Jatinegara, Senin (03/01/22)
Kegiatan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dan Pelaksanaan PPKM Pergub No. 3 Tahun 2022 bersama Tiga Pilar Muspika Jatinegara ini dengan penanggung jawab kegiatan Camat Jatinegara Endang Sofyan, Danramil 01/Jatinegara Mayor Czi Jarmadi, Kapolsek Jatinegara, Kompol Yusup Suhatma, SH, dengan pelaksanaan kegiatan oleh Babinsa Serka Amin, Serda Tarsono, Serda Firdaus, Bhabinkamtibmas, Satpol-PP dan Dishub.
Tujuan digelarnya PPKM Pergub No-3 adalah untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19, supaya tidak terpapar dan mencegah penyebaran Virus di wilayah Kecamatan Jatinegara.
Mayor Czi Jarmadi Danramil 01/Jatinegara menyampaikan kegiatan PPKM ini dilaksanakan dengan memberikan himbauan, penegakan disiplin, memberikan sangsi sosial dan membagikan masker kepada warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Hasil Giat yang dicapai, Masyarakat pelanggar ProKes Covid-19 yang kedapatan tidak menggunakan masker saat dilakukan kegiatan pendisiplinan, penegakan PPKM secara Mobile.
Jumlah Pelanggar sebanyak 10 orang dengan Sangsi yang diberikan yaitu kerja sosial membersihkan sampah disekitar lokasi kegiatan PPKM.
Lanjut Danramil, himbauan tentang 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama, agar pandemi covid-19 cepat berakhir, Tegasnya.
*Sumber Kodim 0505/JT*