RajaBackLink.com

Home / ADV / Advetorial

Sabtu, 21 Januari 2023 - 12:10 WIB

KPU Kabupaten Serang Gelar Tes Wawancara Anggota PPS Pada PEMILU Tahun 2024 Di Kecamatan GunungSari

Sriwijayatoday Banten - Penulis Berita

Kabupaten Serang,”Sriwijayatoday.Com.-

 

Komisi Pemilihan Umum(KPU) kabupaten serang hari ini telah mengadakan acara tes seleksi wawancara anggota panitia pemungutan suara (pps) pada pemilihan umum tahun 2024 ,pada hari jumat 20 Januari 2023 sekitar pukul 08:00 sampai selesai acara di laksanakan bertempat di aula kantor kecamatan Gunungsari kabupaten serang provinsi banten

Dalam acara tersebut di hadiri oleh, Siti Maryam selaku bidang divisi SDM dan parmas davil ( v) dan semua PPK kecamatan juga turut hadir beserta
calon anggota pps SE kecamatan Gunungsari masing masing desa.

 

Ahmad Rifai Ismaya sebagai ketua komisioner PPK mengatakan telah di langsungkan tes wawancara calon pps se kecamatan gunungsari, yang mana yang mewawancarai peserta calon pps ini langsung komisioner dari KPU Kabupaten serang yaitu, Siti Maryam.

Baca Juga :  Pertanyakan. Kejelasan Beasiswa KIP Aspirasi, BEM Dan Mahasiswa Geruduk Gedung Rektor

untuk calon anggota pps yg mengikuti seleksi Tes Wawancara seharusnya berjumlah 54 orang peserta se kecamatan Gunungsari tapi ada 3 orang yg Tdk bisa hadir.ujarnya
setelah di konfirmasi oleh rekan rekan rekan PPK satu per satu alasan mereka mengatakan sedang ada tugas pekerjaan yg sifatnya mendadak yg Tdk bisa di tinggalkan jadi Tdk bisa mengikuti tes wawancara, tapi walaupun ada kendala alhamdulillah acara berjalan dengan lancar,
saya selaku ketua PPK kecamatan gunung sari mengapresiasi seluruh peserta calon PPS di kecamatan gunungsari yg begitu cukup banyak peminatnya untuk menjadi penyelenggara pemilu ini
Mudah mudahan siapapun yg lolos bisa bersinergitas dengan PPK demi mensukseskan pemilu tahun 2024 dengan secara profesional dan bersikap netral,

berharap semua pps bisa melakasanakan sesuai tugasnya dan mematuhi aturan sesuai yg di amanahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi payung hukum pelaksanaan pemilu serentak nasional 2024, di pasal 56,57,58 tentang tugas,wewenang dan Kewajiban pps perlu di pahami
dan pkpu no 8 tahun 2022,pasal 18 ayat 1,ujarnya

Baca Juga :  PJ Gubernur Banten Al Muktabar : Ibu Berperan Penting Tingkatkan Kualitas SDM

Siti Maryam sebagai pemimpin dalam tes wawancara tersebut luar biasa hadir tepat waktu sesuai dgn jadwal yg sudah di tentukan,
mengenai teknis wawancara 5 orang anggota pps masing masing desa, waktu wawancara kurang lebih 30 menit

dari beberapa peserta tes wawancara anggota pps ketika di tanya awak media tentang materi wawancara mengatakan seputar tentang pengalaman kepemiluan,apa arti integritas dan loyalitas,tugas,wewenang dan kewajiban pps sesuai uud,maksud dan tujuan ikut anggota pps,visi misi KPU,perkenalan dan aktifitas sehari hari, ujarnya

(Tubi/Kabiro Serang)

 

Berita ini 106 kali dibaca

Share :

Baca Juga

ADV

Kecamatan Cipocok Jaya Kerja Sama Dengan Mahasiswa UNTIRTA Banten : Implementasi Produk Technology Untuk Pertanian

ADV

PJ Gubernur Al Muktabar : Pondok Pesantren Turut Membangun SDM Provinsi Banten

ADV

Kecamatan Taktakan Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H : Sekaligus Silaturahmi Menjelang Masa Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Serang

ADV

Ketua Karang Taruna Desa sindangheula Dan Sindang Sari Gelar Acara Hari Jadi yang ke – 3

ADV

Hindari Kekerasan Terhadap Anak Di Sekolah : Walikota Serang Himbau Guru Dan Tendik Didik Anak Dengan Tulus

ADV

Danramil 0602-01/Kota Serang Hadiri Penilaian Akreditasi Puskesmas

ADV

Drs.H. Djunaedi Ketua LMPI Kota Serang Hadiri Tasyakuran : KWRI kota serang, Kota Madya Cilegon, kabupaten Serang Di Penghujung Tahun 2022

ADV

Di Duga Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Kadu Agung Rusak Parah